Rincian Kebutuhan PPPK Tendik untuk Mengisi Jabatan ASN PPPK Teknis di Sekolah di Semua Instansi

 Jabatan ASN PPPK Teknis di Sekolah

Instansi Daerah dapat memprioritaskan PPPK Teknis bagi Tenaga Administrasi Sekolah pada jabatan yang terdaftar pada KepmenPAN-RB No. 11/2024:


  1. Nomenklatur Pengadministrasi Perkantoran, Kualifikasi Pendidikan Minimal SLTA Sederajat degan Tugas Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service)
  2. Nomenklatur Penata Layanan Operasional, Kualifikasi Pendidikan Minimal S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan tugas degan Tugas Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan
  3. Nomenklatur Pengelola Layanan Operasional, Kualifikasi Pendidikan Minimal D-III (Diploma-Tiga) bidang yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis
  4. Nomenklatur Operator Layanan Operasional, Kualifikasi Pendidikan Minimal SLTA Sederajat degan Tugas Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis
  5. Nomenklatur Pengelola Umum Operasional, kualifikasi pendidikan minimal SD sederajat/SLTP sederajat tugas jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum.

Berikut Rincian Kebutuhan PPPK Tendik untuk Mengisi Jabatan ASN PPPK Teknis di Sekolah dapat diunduh pada link dibawah ini:

Subscribe to receive free email updates: