Jabatan ASN PPPK Teknis di Sekolah
Instansi Daerah dapat memprioritaskan PPPK Teknis bagi Tenaga Administrasi Sekolah pada jabatan yang terdaftar pada KepmenPAN-RB No. 11/2024:
- Nomenklatur Pengadministrasi Perkantoran, Kualifikasi Pendidikan Minimal SLTA Sederajat degan Tugas Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service)
- Nomenklatur Penata Layanan Operasional, Kualifikasi Pendidikan Minimal S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan tugas degan Tugas Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan
- Nomenklatur Pengelola Layanan Operasional, Kualifikasi Pendidikan Minimal D-III (Diploma-Tiga) bidang yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis
- Nomenklatur Operator Layanan Operasional, Kualifikasi Pendidikan Minimal SLTA Sederajat degan Tugas Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis
- Nomenklatur Pengelola Umum Operasional, kualifikasi pendidikan minimal SD sederajat/SLTP sederajat tugas jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum.