Dalam rangka pelaksanaan pelayanan asesmen pendidikan, Pusat Asesmen
Pendidikan (Pusmendik), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP),
Kemendikbudristek, mengadakan kegiatan Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik
berbasis komputer untuk siswa kelas IX di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs). Pelaksanaan layanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk
memperoleh gambaran kemampuan siswa pada bidang-bidang khusus serta minat siswa
berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu. Satuan
pendidikan akan memperoleh gambaran bakat dan minat siswa berdasarkan hasil yang
diperoleh.
Petunjuk teknis ini berisi tentang latar belakang, tujuan, dan petunjuk pelaksanaan
layanan ABM. Petunjuk teknis ini disusun agar dapat membantu satuan pendidikan yang
menyelenggarakan ABM sehingga dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang
diharapkan. Selanjutnya kami sampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang
mendukung pelaksanaan layanan ABM.
Jakarta, Januari 2024
Pusat Asesmen Pendidikan
2
https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik merupakan asesmen yang mengukur
potensi siswa yang dirancang untuk memprediksi kemampuan seseorang pada
bidang-bidang khusus dan minat seseorang berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis
kegiatan atau pekerjaan tertentu. ABM diharapkan dapat menempatkan siswa pada
bidang keahlian yang tepat sehingga menimbulkan motivasi dan kenyamanan dalam
proses pembelajaran. Aspek yang diukur dalam Asesmen Bakat terdiri atas kemampuan
verbal, kuantitatif, penalaran, spasial, mekanik, klerikal, dan penggunaan bahasa serta
dilengkapi dengan Asesmen Minat.
Berbeda dari tes prestasi yang mengukur pengetahuan akademik, ABM disusun
tidak berdasar silabus mata pelajaran tertentu sehingga dalam menjawab soal lebih
tergantung pada daya nalar. Prosedur pengembangan butir soal ABM sudah terstandar
sehingga menghasilkan soal-soal yang valid dan terkalibrasi. Melalui soal yang
terkalibrasi tersebut, hasil asesmen dari beberapa subtes, waktu, dan paket yang berbeda
akan dapat dibandingkan. Asesmen bakat dirancang untuk memprediksi keberhasilan
siswa pada jurusan yang dikehendaki. Akurasi prediksi keberhasilan siswa pada
jenjang/kelas yang lebih tinggi dapat terlihat berdasarkan hasil asesmen. Asesmen minat
dirancang untuk mengetahui ketertarikan siswa pada bidang-bidang tertentu. Penggunaan
tes prestasi, asesmen bakat, dan asesmen minat secara bersama akan memberikan
gambaran kemampuan siswa secara lebih lengkap.
Salah satu langkah yang dilakukan Pusmendik dalam membantu satuan pendidikan
untuk mengetahui gambaran bakat dan minat siswa adalah melalui pelayanan ABM.
Pelayanan ABM diselenggarakan untuk satuan pendidikan jenjang
SMP/MTs/SMPK/SMPTK/MWP di seluruh Indonesia melalui asesmen berbasis
komputer (Computerized Based Test - CBT) secara daring.
Informasi mengenai Pelayanan ABM dapat dilihat pada laman ABM yaitu
https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm. Laman ABM dapat diakses oleh Pelaksana
Pusat, Pelaksana Provinsi, Pelaksana Kota/Kabupaten dan Satuan Pendidikan.
3
https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html
B. Tujuan
Pelayanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memberikan informasi ke
satuan pendidikan mengenai potensi siswa pada bidang-bidang khusus berdasarkan aspek
yang diukur dan kesesuaian dengan minatnya.
C. Ruang Lingkup
Pelayanan ABM ditawarkan kepada siswa SMP, MTs, SMPK, SMPTK, dan MWP
kelas IX di Indonesia.
4
https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html
II. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA ABM
A. Pelaksana Pusat
1. Menyusun dan menetapkan kerangka kerja ABM;
2. merencanakan, mengoordinasikan persiapan, dan pelaksanaan ABM di tingkat pusat
dan daerah;
3. menyiapkan sistem pendataan peserta ABM;
4. menyiapkan sistem aplikasi ABM;
5. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan ABM;
6. menetapkan jadwal pelaksanaan ABM;
7. menyiapkan dan menetapkan bahan ABM;
8. mengaktifkan akses proktor dan token ABM;
9. memantau pelaksanaan ABM di daerah;
10. menyusun materi sosialisasi bagi pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi,
kabupaten/kota, dan Satuan Pendidikan;
11. melakukan sosialisasi pelaksanaan ABM;
12. menyelesaikan permasalahan teknis yang diteruskan oleh tim teknis provinsi melalui
laman ABM;
13. mengevaluasi pelaksanaan dan hasil ABM;
14. melakukan pengolahan hasil ABM; dan
15. membuat laporan pelaksanaan ABM.
B. Pelaksana Provinsi (Dinas Provinsi dan Kanwil Kemenag Provinsi)
1. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Kota/Kabupaten;
2. menetapkan tim teknis ABM;
3. membantu penanganan masalah yang dialami oleh Kota/Kabupaten di wilayahnya;
dan
4. memantau progres data melalui laman ABM.
C. Pelaksana Kota/Kabupaten (Dinas Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag
Kota/Kabupaten)
1. Melakukan sosialisasi penyelenggaraan ABM kepada satuan pendidikan;
2. menetapkan tim teknis ABM;
3. melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan terkait pendaftaran, pengaturan
ruang, dan penentuan jadwal ABM; dan
4. membantu penanganan masalah yang dialami oleh satuan pendidikan.
D. Satuan Pendidikan
1. Menyiapkan sumber daya yang terkait dengan pelaksanaan ABM;
2. mendaftar dengan mengakses laman ABM;
3. mengakses laman ABM secara berkala untuk mendapatkan informasi dan
pengumuman terkait pelaksanaan ABM.;
4. melaksanakan asesmen dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas;
5. mencetak laporan hasil ABM yang diunduh dari laman ABM; dan
5
https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html
6. menetapkan penanggung jawab, proktor, teknisi, dan pengawas ujian dari satuan
pendidikan masing-masing, dengan tugas sebagai berikut :
a. Penanggung Jawab
1) menandatangani pakta integritas penanggung jawab;
2) bertanggung jawab dan mengoordinasikan pelaksanaan ABM di satuan
pendidikan; dan
3) tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media apapun
b. Proktor
1) mengisi dan mencetak pakta integritas untuk penanggung jawab, proktor,
teknisi, dan pengawas;
2) menandatangani pakta integritas proktor;
3) mengunggah pakta integritas penanggung jawab, proktor, teknisi, dan
pengawas;
4) Mempelajari manual aplikasi yang dapat diunduh di laman ABM;
5) Menyiapkan perangkat komputer yang akan digunakan untuk ABM bersama
teknisi;
6) mengunduh aplikasi ABM yang terdiri dari aplikasi Proktor Browser dan
ExamBrowser pada laman ABM;
7) memasang aplikasi pada perangkat komputer yang akan digunakan untuk
ABM;
8) melakukan simulasi penggunaan aplikasi untuk memastikan bahwa aplikasi
dapat berjalan dengan baik (username dan password simulasi dapat diakses
pada laman ABM);
9) mengunduh serta mencetak daftar hadir pada laman ABM;
10) mengunduh dan mencetak kartu login peserta;
11) menjalankan aplikasi proktor ABM;
12) memastikan pelaksanaan ABM di satuan pendidikan berjalan dengan lancar;
13) mengunggah daftar hadir yang telah ditandatangani oleh peserta, pengawas
dan proktor;
14) mengisi, mencetak, dan mengunggah berita acara pelaksanaan ABM yang
telah ditandatangani oleh proktor, pengawas, dan penanggung jawab ke laman
ABM;
15) mencatat username peserta yang mengalami kendala teknis di berita acara
ujian pelaksanaan; dan
6
https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html
16) tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media
apapun.
c. Teknisi
1) menandatangani pakta integritas teknisi;
2) menyiapkan sarana prasarana komputer bersama proktor yang akan
digunakan untuk ABM;
3) memastikan jaringan internet berjalan stabil selama pelaksanaan ABM;
4) melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan pada saat
pelaksanaan ABM; dan
5) tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media
apapun.
d. Pengawas
1) menandatangani pakta integritas pengawas;
2) hadir di ruang asesmen tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai;
3) menyediakan dan menaruh kertas buram/HVS di meja komputer siswa;
4) bertanggung jawab mengawasi maksimal 20 siswa;
5) memeriksa dan memastikan setiap siswa hanya membawa alat tulis di tempat
duduk masing-masing;
6) memastikan peserta tidak membawa tas (meminta peserta meletakkan tas di
bagian depan ruang ujian), HP, kalkulator, atau alat bantu hitung lainnya;
7) memastikan semua siswa mengumpulkan kertas buram dan alat tulis sebelum
subtes memori (akan muncul informasi pada layar komputer siswa untuk
mengumpulkan kertas buram dan alat tulis);
8) tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media apa
pun;
9) menyerahkan lembar daftar hadir peserta dan lembar berita acara pelaksanaan
kepada proktor untuk diunggah; dan
10) melaksanakan prosedur pelaksanaan asesmen dengan penuh rasa tanggung
jawab (Lihat lampiran 1. Prosedur Pelaksanaan Asesmen oleh Pengawas).
7
https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html
III. PELAKSANAAN ASESMEN BAKAT DAN MINAT PUSMENDIK
A. Mekanisme Pelayanan ABM
1. Keikutsertaan satuan pendidikan dalam pelayanan ABM tidak bersifat wajib, sehingga
satuan pendidikan yang berminat harus mendaftarkan satuan pendidikannya.
2. Pusmendik tidak memberi dan menarik biaya apapun. Biaya penyelenggaraan di
satuan pendidikan ditanggung secara mandiri oleh satuan pendidikan.
3. Pelaksanaan ABM hanya dilaksanakan dengan moda online, dan mandiri serta tidak
dapat menumpang pada satuan pendidikan lain.
4. Sumber daya yang perlu disiapkan oleh satuan pendidikan, yaitu:
● ruang laboratorium komputer satuan pendidikan /ruang kelas/ruang lain di satuan
pendidikan yang difungsikan sebagai ruang asesmen;
● komputer proktor dengan OS minimal Windows 7/MacOS;
● komputer klien dengan OS minimal Windows 7/Chromebook/MacOS yang
jumlahnya disesuaikan dengan jumlah peserta dan sesi yang didaftarkan;
● komputer dengan kamera yang berfungsi (opsional);
● koneksi jaringan internet yang stabil (minimal 16 Mbps per 20 client); dan
● penanggung jawab, teknisi, proktor dan pengawas ujian.
B. Waktu dan Tempat
Pelayanan ABM dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing pada tanggal 19 - 23
Februari 2024 dan 26 Februari - 1 Maret 2024.
C. Jadwal Pelayanan ABM
NO KEGIATAN WAKTU KETERANGAN
1 Sosialisasi dan
Pengumuman ABM
23 Januari 2024
sesi Pagi
(08.00-10.00 WIB) :
Indonesia bagian
Tengah dan bagian
Timur
sesi Siang
(14.00-16.00 WIB) :
Indonesia bagian
Barat
Dilakukan secara daring melalui
Zoom Meeting dan Live
Streaming.
Informasi mengenai sosialisasi
ABM dapat diperoleh melalui
laman ABM.
2 Pendaftaran Satuan
Pendidikan
23 Januari s.d.
3 Februari 2024
Mengikuti langkah pada poin
D. Mekanisme pendaftaran
8
https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html
3 Pendaftaran Peserta
dan pengaturan jadwal
23 Januari s.d.
9 Februari 2024
Mengikuti langkah pada poin
D. Mekanisme pendaftaran
4 Pengisian data panitia
pelaksana satuan
pendidikan dan pakta
integritas
23 Januari s.d.
9 Februari 2024
Mengisi sesuai petunjuk yang
ada dalam laman ABM
5 Simulasi aplikasi 15 - 16 Februari 2024 Hanya proktor dan teknisi, tidak
melibatkan siswa.
6 Cetak perlengkapan
ujian
15 - 16 Februari 2024 Kartu login, daftar hadir, dan
berita acara pelaksanaan.
7 Pelaksanaan asesmen 19 - 23 Februari 2024
dan 26 Februari - 1
Maret 2024.
Di satuan pendidikan masing
masing
8 Unggah kelengkapan
ujian
19 Februari s.d.
1 Maret 2024
Setelah selesai pelaksanaan di
satuan pendidikan
9 Cetak hasil 11 Maret 2024 Hasil akan diumumkan pada
laman ABM
D. Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran peserta dilakukan melalui laman ABM https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm
dengan langkah sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan mengakses laman dengan menggunakan username ANBK dan
password default. Password default adalah username ANBK + tanda bintang (*).
2. Satuan pendidikan mendaftar pada menu pendaftaran dengan cara:
a. mengisi form kesiapan mengikuti ABM;
b. mencetak, menandatangani, dan mengunggah surat kesiapan ke laman ABM;
3. Satuan pendidikan mendaftarkan siswa pada menu data peserta dengan cara:
a. mengimport data siswa yang berasal dari laman PD DATA
https://pd.data.kemdikbud.go.id;
b. memberi tanda “Ya” atau “Tidak” sekaligus mengatur jadwal dan ruang pada
siswa yang akan mengikuti ABM;
9
https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html
E. Mekanisme Pelaksanaan
1. Pelaksanaan ABM dibuka dari jam 08.00 waktu setempat dengan durasi pengerjaan 2
jam 30 menit.
2. Satuan pendidikan dapat mengatur hari dan waktu pelaksanaan dalam rentang waktu
yang ditentukan. Satuan pendidikan dapat melaksanakan ABM maksimal sepuluh
hari sesuai dengan jumlah siswa, jumlah perangkat komputer, dan kapasitas ruang.
3. Asesmen dilaksanakan di laboratorium komputer satuan pendidikan atau tempat lain
yang difungsikan sebagai ruang asesmen.
4. Asesmen dilaksanakan dengan memperhatikan jarak antar siswa.
5. Satuan pendidikan dapat menggunakan tambahan laptop pribadi milik guru atau
siswa apabila jumlah komputer di satuan pendidikan kurang dari jumlah siswa yang
akan mengikuti ABM.
10
https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html
IV. PROSEDUR PENANGANAN MASALAH UMUM
1. Apabila terjadi hambatan/gangguan teknis yang menyebabkan pelaksanaan ABM di
satuan pendidikan terhenti, maka penanganan yang dapat dilakukan antara lain :
a. menunggu hingga permasalahan teknis berhasil diselesaikan;
b. apabila permasalahan teknis tidak dapat diselesaikan hingga akses pelaksanaan
ABM ditutup pada hari tersebut, maka pelaksanaan ABM di satuan pendidikan
pada hari tersebut dianggap selesai.
2. Apabila terjadi hambatan/gangguan teknis yang menyebabkan pelaksanaan ABM di
satuan pendidikan tidak dapat terlaksana sama sekali, maka ABM dapat dilaksanakan di
hari lain antara tanggal 19 - 23 Februari 2024 atau 26 Februari - 1 Maret 2024.
3. Hambatan/gangguan teknis yang terjadi di satuan pendidikan dilaporkan melalui tiket
bantuan pada laman ABM
4. Hambatan/gangguan teknis yang dimaksud antara lain: bencana alam, listrik padam,
kerusakan peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan sistem, hambatan jaringan
internet, dsb.
5. Apabila terdapat kendala teknis terkait penggunaan aplikasi asesmen, silakan melihat
manual aplikasi yang dapat diunduh pada laman ABM.
11
https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html
Lampiran 1. Prosedur Pelaksanaan Asesmen oleh pengawas
1. Meminta siswa untuk memasuki ruangan asesmen 15 (lima belas) menit sebelum
asesmen dimulai (sesuai dengan jadwal pelaksanaan).
2. Mengatur siswa agar menempati tempat duduk yang telah disediakan.
3. Meminta siswa menandatangani daftar hadir sebelum pelaksanaan asesmen.
4. Membagikan kartu login.
5. Membacakan tata tertib peserta (naskah tata tertib di bawah ini dapat diunduh pada
laman):
TATA TERTIB PESERTA ASESMEN
a. Dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan alat bantu hitung ke dalam
ruangan asesmen.
b. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di bagian depan ruang
asesmen.
c. Membawa alat tulis masing-masing (tidak saling meminjam).
d. Tidak diperkenankan untuk meninggalkan ruangan selama asesmen berlangsung
(peserta disarankan untuk ke toilet sebelum asesmen dimulai).
e. Selama asesmen berlangsung, peserta dilarang:
- menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
- bekerja sama dengan peserta lain; dan
- menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
f. Bagi peserta yang menemukan hambatan silakan mengangkat tangan, akan ada
proktor/pengawas yang datang untuk membantu.
g. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu asesmen selesai,
diperbolehkan meninggalkan ruangan.
6. Membacakan petunjuk pengerjaan ABM
PETUNJUK PENGERJAAN ASESMEN
a. Asesmen Bakat dan Minat bertujuan untuk mengukur kemampuan seseorang pada
bidang-bidang khusus dan minat seseorang berdasarkan sikapnya pada suatu jenis
kegiatan atau pekerjaan tertentu.
b. Asesmen ini terdiri dari 2 (dua) bagian. Bagian pertama adalah asesmen bakat dan
bagian kedua adalah asesmen minat.
12
https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html
c. Asesmen bakat terdiri dari 140 butir soal dengan waktu pengerjaan 120 menit.
Terdapat 7 subtes yang memiliki alokasi waktu pengerjaan masing-masing. Subtes
tersebut adalah verbal, kuantitatif, penalaran, figural, mekanikal, penggunaan
bahasa, dan klerikal.
d. Asesmen minat dengan jumlah soal 108 butir dan waktu pengerjaan 30 menit.
e. Di antara asesmen bakat dan asesmen minat terdapat waktu jeda/istirahat selama 3
menit.
f. Peserta tidak dapat mengerjakan subtes sebelumnya atau sesudahnya selain
alokasi waktu yang sudah ditentukan. Ikuti alur pengerjaan dengan alokasi waktu
masing-masing sub-subtes dengan tertib.
g. Setiap memulai mengerjakan subtes, peserta wajib membaca petunjuk pengerjaan
dan mengisi token.
h. Pada layar monitor bagian bawah akan muncul daftar nomor soal dan status
menjawab dengan menekan tombol “daftar soal” di sebelah informasi sisa waktu.
Soal yang belum dijawab ditandai dengan kotak warna putih dan soal yang telah
dijawab beserta dengan pilihan jawabannya ditandai dengan kotak warna hijau.
i. Tidak ada pengurangan nilai untuk soal yang salah.
j. Untuk subtes kuantitatif, gunakan kertas buram/HVS sebagai kertas corat-coret,
namun tidak boleh menggunakan kalkulator atau alat bantu hitung lainnya.
k. Sebelum mengerjakan subtes memori, kertas buram/HVS dan alat tulis
harus dikumpulkan kepada pengawas. Akan muncul peringatan pada layar
komputer peserta untuk mengumpulkan kertas buram/HVS dan alat tulis.
7. Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh
dan jujur.
8. Meminta peserta memasukkan username dan password sesuai dengan kartu login
yang diberikan secara individual.
9. Mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal.
Bacalah petunjuk sebelum mengerjakan soal pada setiap subtes. Silakan Mulai!
10. Selama ujian berlangsung:
a. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana ruang ujian;
b. memberi peringatan kepada peserta yang melakukan kecurangan;
c. melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta
asesmen;
13
https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html