PETUNJUK TEKNIS JUKNIS ABM SMP MTS TAHUN 2024



Dalam rangka pelaksanaan pelayanan asesmen pendidikan, Pusat Asesmen

Pendidikan (Pusmendik), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP),

Kemendikbudristek, mengadakan kegiatan Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik

berbasis komputer untuk siswa kelas IX di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah

Tsanawiyah (MTs). Pelaksanaan layanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk

memperoleh gambaran kemampuan siswa pada bidang-bidang khusus serta minat siswa

berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu. Satuan

pendidikan akan memperoleh gambaran bakat dan minat siswa berdasarkan hasil yang

diperoleh.

Petunjuk teknis ini berisi tentang latar belakang, tujuan, dan petunjuk pelaksanaan

layanan ABM. Petunjuk teknis ini disusun agar dapat membantu satuan pendidikan yang

menyelenggarakan ABM sehingga dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang

diharapkan. Selanjutnya kami sampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang

mendukung pelaksanaan layanan ABM.


Jakarta, Januari 2024


Pusat Asesmen Pendidikan


2


https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang


Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik merupakan asesmen yang mengukur

potensi siswa yang dirancang untuk memprediksi kemampuan seseorang pada

bidang-bidang khusus dan minat seseorang berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis

kegiatan atau pekerjaan tertentu. ABM diharapkan dapat menempatkan siswa pada

bidang keahlian yang tepat sehingga menimbulkan motivasi dan kenyamanan dalam

proses pembelajaran. Aspek yang diukur dalam Asesmen Bakat terdiri atas kemampuan

verbal, kuantitatif, penalaran, spasial, mekanik, klerikal, dan penggunaan bahasa serta

dilengkapi dengan Asesmen Minat.

Berbeda dari tes prestasi yang mengukur pengetahuan akademik, ABM disusun

tidak berdasar silabus mata pelajaran tertentu sehingga dalam menjawab soal lebih

tergantung pada daya nalar. Prosedur pengembangan butir soal ABM sudah terstandar

sehingga menghasilkan soal-soal yang valid dan terkalibrasi. Melalui soal yang

terkalibrasi tersebut, hasil asesmen dari beberapa subtes, waktu, dan paket yang berbeda

akan dapat dibandingkan. Asesmen bakat dirancang untuk memprediksi keberhasilan

siswa pada jurusan yang dikehendaki. Akurasi prediksi keberhasilan siswa pada

jenjang/kelas yang lebih tinggi dapat terlihat berdasarkan hasil asesmen. Asesmen minat

dirancang untuk mengetahui ketertarikan siswa pada bidang-bidang tertentu. Penggunaan

tes prestasi, asesmen bakat, dan asesmen minat secara bersama akan memberikan

gambaran kemampuan siswa secara lebih lengkap.

Salah satu langkah yang dilakukan Pusmendik dalam membantu satuan pendidikan

untuk mengetahui gambaran bakat dan minat siswa adalah melalui pelayanan ABM.

Pelayanan ABM diselenggarakan untuk satuan pendidikan jenjang

SMP/MTs/SMPK/SMPTK/MWP di seluruh Indonesia melalui asesmen berbasis

komputer (Computerized Based Test - CBT) secara daring.

Informasi mengenai Pelayanan ABM dapat dilihat pada laman ABM yaitu

https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm. Laman ABM dapat diakses oleh Pelaksana

Pusat, Pelaksana Provinsi, Pelaksana Kota/Kabupaten dan Satuan Pendidikan.


3


https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html

B. Tujuan


Pelayanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memberikan informasi ke

satuan pendidikan mengenai potensi siswa pada bidang-bidang khusus berdasarkan aspek

yang diukur dan kesesuaian dengan minatnya.

C. Ruang Lingkup


Pelayanan ABM ditawarkan kepada siswa SMP, MTs, SMPK, SMPTK, dan MWP

kelas IX di Indonesia.


4


https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html

II. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA ABM

A. Pelaksana Pusat

1. Menyusun dan menetapkan kerangka kerja ABM;

2. merencanakan, mengoordinasikan persiapan, dan pelaksanaan ABM di tingkat pusat

dan daerah;

3. menyiapkan sistem pendataan peserta ABM;

4. menyiapkan sistem aplikasi ABM;

5. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan ABM;

6. menetapkan jadwal pelaksanaan ABM;

7. menyiapkan dan menetapkan bahan ABM;

8. mengaktifkan akses proktor dan token ABM;

9. memantau pelaksanaan ABM di daerah;

10. menyusun materi sosialisasi bagi pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi,

kabupaten/kota, dan Satuan Pendidikan;

11. melakukan sosialisasi pelaksanaan ABM;

12. menyelesaikan permasalahan teknis yang diteruskan oleh tim teknis provinsi melalui

laman ABM;

13. mengevaluasi pelaksanaan dan hasil ABM;

14. melakukan pengolahan hasil ABM; dan

15. membuat laporan pelaksanaan ABM.

B. Pelaksana Provinsi (Dinas Provinsi dan Kanwil Kemenag Provinsi)

1. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Kota/Kabupaten;

2. menetapkan tim teknis ABM;

3. membantu penanganan masalah yang dialami oleh Kota/Kabupaten di wilayahnya;

dan

4. memantau progres data melalui laman ABM.

C. Pelaksana Kota/Kabupaten (Dinas Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag

Kota/Kabupaten)

1. Melakukan sosialisasi penyelenggaraan ABM kepada satuan pendidikan;

2. menetapkan tim teknis ABM;

3. melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan terkait pendaftaran, pengaturan

ruang, dan penentuan jadwal ABM; dan

4. membantu penanganan masalah yang dialami oleh satuan pendidikan.

D. Satuan Pendidikan

1. Menyiapkan sumber daya yang terkait dengan pelaksanaan ABM;

2. mendaftar dengan mengakses laman ABM;

3. mengakses laman ABM secara berkala untuk mendapatkan informasi dan

pengumuman terkait pelaksanaan ABM.;

4. melaksanakan asesmen dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas;

5. mencetak laporan hasil ABM yang diunduh dari laman ABM; dan


5


https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html

6. menetapkan penanggung jawab, proktor, teknisi, dan pengawas ujian dari satuan

pendidikan masing-masing, dengan tugas sebagai berikut :

a. Penanggung Jawab

1) menandatangani pakta integritas penanggung jawab;

2) bertanggung jawab dan mengoordinasikan pelaksanaan ABM di satuan

pendidikan; dan

3) tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media apapun

b. Proktor

1) mengisi dan mencetak pakta integritas untuk penanggung jawab, proktor,

teknisi, dan pengawas;

2) menandatangani pakta integritas proktor;

3) mengunggah pakta integritas penanggung jawab, proktor, teknisi, dan

pengawas;

4) Mempelajari manual aplikasi yang dapat diunduh di laman ABM;

5) Menyiapkan perangkat komputer yang akan digunakan untuk ABM bersama

teknisi;

6) mengunduh aplikasi ABM yang terdiri dari aplikasi Proktor Browser dan

ExamBrowser pada laman ABM;

7) memasang aplikasi pada perangkat komputer yang akan digunakan untuk

ABM;

8) melakukan simulasi penggunaan aplikasi untuk memastikan bahwa aplikasi

dapat berjalan dengan baik (username dan password simulasi dapat diakses

pada laman ABM);

9) mengunduh serta mencetak daftar hadir pada laman ABM;

10) mengunduh dan mencetak kartu login peserta;

11) menjalankan aplikasi proktor ABM;

12) memastikan pelaksanaan ABM di satuan pendidikan berjalan dengan lancar;

13) mengunggah daftar hadir yang telah ditandatangani oleh peserta, pengawas

dan proktor;

14) mengisi, mencetak, dan mengunggah berita acara pelaksanaan ABM yang

telah ditandatangani oleh proktor, pengawas, dan penanggung jawab ke laman

ABM;

15) mencatat username peserta yang mengalami kendala teknis di berita acara

ujian pelaksanaan; dan


6


https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html

16) tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media

apapun.

c. Teknisi

1) menandatangani pakta integritas teknisi;

2) menyiapkan sarana prasarana komputer bersama proktor yang akan

digunakan untuk ABM;

3) memastikan jaringan internet berjalan stabil selama pelaksanaan ABM;

4) melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan pada saat

pelaksanaan ABM; dan

5) tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media

apapun.

d. Pengawas

1) menandatangani pakta integritas pengawas;

2) hadir di ruang asesmen tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai;

3) menyediakan dan menaruh kertas buram/HVS di meja komputer siswa;

4) bertanggung jawab mengawasi maksimal 20 siswa;

5) memeriksa dan memastikan setiap siswa hanya membawa alat tulis di tempat

duduk masing-masing;

6) memastikan peserta tidak membawa tas (meminta peserta meletakkan tas di

bagian depan ruang ujian), HP, kalkulator, atau alat bantu hitung lainnya;

7) memastikan semua siswa mengumpulkan kertas buram dan alat tulis sebelum

subtes memori (akan muncul informasi pada layar komputer siswa untuk

mengumpulkan kertas buram dan alat tulis);

8) tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media apa

pun;

9) menyerahkan lembar daftar hadir peserta dan lembar berita acara pelaksanaan

kepada proktor untuk diunggah; dan

10) melaksanakan prosedur pelaksanaan asesmen dengan penuh rasa tanggung

jawab (Lihat lampiran 1. Prosedur Pelaksanaan Asesmen oleh Pengawas).


7


https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html

III. PELAKSANAAN ASESMEN BAKAT DAN MINAT PUSMENDIK


A. Mekanisme Pelayanan ABM

1. Keikutsertaan satuan pendidikan dalam pelayanan ABM tidak bersifat wajib, sehingga

satuan pendidikan yang berminat harus mendaftarkan satuan pendidikannya.

2. Pusmendik tidak memberi dan menarik biaya apapun. Biaya penyelenggaraan di

satuan pendidikan ditanggung secara mandiri oleh satuan pendidikan.

3. Pelaksanaan ABM hanya dilaksanakan dengan moda online, dan mandiri serta tidak

dapat menumpang pada satuan pendidikan lain.

4. Sumber daya yang perlu disiapkan oleh satuan pendidikan, yaitu:

● ruang laboratorium komputer satuan pendidikan /ruang kelas/ruang lain di satuan

pendidikan yang difungsikan sebagai ruang asesmen;

● komputer proktor dengan OS minimal Windows 7/MacOS;

● komputer klien dengan OS minimal Windows 7/Chromebook/MacOS yang

jumlahnya disesuaikan dengan jumlah peserta dan sesi yang didaftarkan;

● komputer dengan kamera yang berfungsi (opsional);

● koneksi jaringan internet yang stabil (minimal 16 Mbps per 20 client); dan

● penanggung jawab, teknisi, proktor dan pengawas ujian.


B. Waktu dan Tempat

Pelayanan ABM dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing pada tanggal 19 - 23

Februari 2024 dan 26 Februari - 1 Maret 2024.


C. Jadwal Pelayanan ABM

NO KEGIATAN WAKTU KETERANGAN

1 Sosialisasi dan

Pengumuman ABM


23 Januari 2024

sesi Pagi

(08.00-10.00 WIB) :

Indonesia bagian

Tengah dan bagian

Timur

sesi Siang

(14.00-16.00 WIB) :

Indonesia bagian

Barat


Dilakukan secara daring melalui

Zoom Meeting dan Live

Streaming.

Informasi mengenai sosialisasi

ABM dapat diperoleh melalui

laman ABM.


2 Pendaftaran Satuan

Pendidikan


23 Januari s.d.

3 Februari 2024


Mengikuti langkah pada poin

D. Mekanisme pendaftaran


8


https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html

3 Pendaftaran Peserta

dan pengaturan jadwal


23 Januari s.d.

9 Februari 2024


Mengikuti langkah pada poin

D. Mekanisme pendaftaran


4 Pengisian data panitia

pelaksana satuan

pendidikan dan pakta

integritas


23 Januari s.d.

9 Februari 2024


Mengisi sesuai petunjuk yang

ada dalam laman ABM


5 Simulasi aplikasi 15 - 16 Februari 2024 Hanya proktor dan teknisi, tidak


melibatkan siswa.


6 Cetak perlengkapan

ujian


15 - 16 Februari 2024 Kartu login, daftar hadir, dan

berita acara pelaksanaan.


7 Pelaksanaan asesmen 19 - 23 Februari 2024

dan 26 Februari - 1

Maret 2024.


Di satuan pendidikan masing

masing


8 Unggah kelengkapan

ujian


19 Februari s.d.

1 Maret 2024


Setelah selesai pelaksanaan di

satuan pendidikan


9 Cetak hasil 11 Maret 2024 Hasil akan diumumkan pada


laman ABM


D. Mekanisme Pendaftaran

Pendaftaran peserta dilakukan melalui laman ABM https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm

dengan langkah sebagai berikut:

1. Satuan pendidikan mengakses laman dengan menggunakan username ANBK dan

password default. Password default adalah username ANBK + tanda bintang (*).

2. Satuan pendidikan mendaftar pada menu pendaftaran dengan cara:

a. mengisi form kesiapan mengikuti ABM;

b. mencetak, menandatangani, dan mengunggah surat kesiapan ke laman ABM;

3. Satuan pendidikan mendaftarkan siswa pada menu data peserta dengan cara:

a. mengimport data siswa yang berasal dari laman PD DATA

https://pd.data.kemdikbud.go.id;

b. memberi tanda “Ya” atau “Tidak” sekaligus mengatur jadwal dan ruang pada

siswa yang akan mengikuti ABM;


9


https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html

E. Mekanisme Pelaksanaan

1. Pelaksanaan ABM dibuka dari jam 08.00 waktu setempat dengan durasi pengerjaan 2

jam 30 menit.

2. Satuan pendidikan dapat mengatur hari dan waktu pelaksanaan dalam rentang waktu

yang ditentukan. Satuan pendidikan dapat melaksanakan ABM maksimal sepuluh

hari sesuai dengan jumlah siswa, jumlah perangkat komputer, dan kapasitas ruang.

3. Asesmen dilaksanakan di laboratorium komputer satuan pendidikan atau tempat lain

yang difungsikan sebagai ruang asesmen.

4. Asesmen dilaksanakan dengan memperhatikan jarak antar siswa.

5. Satuan pendidikan dapat menggunakan tambahan laptop pribadi milik guru atau

siswa apabila jumlah komputer di satuan pendidikan kurang dari jumlah siswa yang

akan mengikuti ABM.


10


https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html

IV. PROSEDUR PENANGANAN MASALAH UMUM


1. Apabila terjadi hambatan/gangguan teknis yang menyebabkan pelaksanaan ABM di

satuan pendidikan terhenti, maka penanganan yang dapat dilakukan antara lain :

a. menunggu hingga permasalahan teknis berhasil diselesaikan;

b. apabila permasalahan teknis tidak dapat diselesaikan hingga akses pelaksanaan

ABM ditutup pada hari tersebut, maka pelaksanaan ABM di satuan pendidikan

pada hari tersebut dianggap selesai.

2. Apabila terjadi hambatan/gangguan teknis yang menyebabkan pelaksanaan ABM di

satuan pendidikan tidak dapat terlaksana sama sekali, maka ABM dapat dilaksanakan di

hari lain antara tanggal 19 - 23 Februari 2024 atau 26 Februari - 1 Maret 2024.

3. Hambatan/gangguan teknis yang terjadi di satuan pendidikan dilaporkan melalui tiket

bantuan pada laman ABM

4. Hambatan/gangguan teknis yang dimaksud antara lain: bencana alam, listrik padam,

kerusakan peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan sistem, hambatan jaringan

internet, dsb.

5. Apabila terdapat kendala teknis terkait penggunaan aplikasi asesmen, silakan melihat

manual aplikasi yang dapat diunduh pada laman ABM.


11


https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html

Lampiran 1. Prosedur Pelaksanaan Asesmen oleh pengawas

1. Meminta siswa untuk memasuki ruangan asesmen 15 (lima belas) menit sebelum

asesmen dimulai (sesuai dengan jadwal pelaksanaan).

2. Mengatur siswa agar menempati tempat duduk yang telah disediakan.

3. Meminta siswa menandatangani daftar hadir sebelum pelaksanaan asesmen.

4. Membagikan kartu login.

5. Membacakan tata tertib peserta (naskah tata tertib di bawah ini dapat diunduh pada

laman):


TATA TERTIB PESERTA ASESMEN


a. Dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan alat bantu hitung ke dalam

ruangan asesmen.

b. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di bagian depan ruang

asesmen.

c. Membawa alat tulis masing-masing (tidak saling meminjam).

d. Tidak diperkenankan untuk meninggalkan ruangan selama asesmen berlangsung

(peserta disarankan untuk ke toilet sebelum asesmen dimulai).

e. Selama asesmen berlangsung, peserta dilarang:

- menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;

- bekerja sama dengan peserta lain; dan

- menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

f. Bagi peserta yang menemukan hambatan silakan mengangkat tangan, akan ada

proktor/pengawas yang datang untuk membantu.

g. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu asesmen selesai,

diperbolehkan meninggalkan ruangan.

6. Membacakan petunjuk pengerjaan ABM


PETUNJUK PENGERJAAN ASESMEN


a. Asesmen Bakat dan Minat bertujuan untuk mengukur kemampuan seseorang pada

bidang-bidang khusus dan minat seseorang berdasarkan sikapnya pada suatu jenis

kegiatan atau pekerjaan tertentu.

b. Asesmen ini terdiri dari 2 (dua) bagian. Bagian pertama adalah asesmen bakat dan

bagian kedua adalah asesmen minat.


12


https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html

c. Asesmen bakat terdiri dari 140 butir soal dengan waktu pengerjaan 120 menit.

Terdapat 7 subtes yang memiliki alokasi waktu pengerjaan masing-masing. Subtes

tersebut adalah verbal, kuantitatif, penalaran, figural, mekanikal, penggunaan

bahasa, dan klerikal.

d. Asesmen minat dengan jumlah soal 108 butir dan waktu pengerjaan 30 menit.

e. Di antara asesmen bakat dan asesmen minat terdapat waktu jeda/istirahat selama 3

menit.

f. Peserta tidak dapat mengerjakan subtes sebelumnya atau sesudahnya selain

alokasi waktu yang sudah ditentukan. Ikuti alur pengerjaan dengan alokasi waktu

masing-masing sub-subtes dengan tertib.

g. Setiap memulai mengerjakan subtes, peserta wajib membaca petunjuk pengerjaan

dan mengisi token.

h. Pada layar monitor bagian bawah akan muncul daftar nomor soal dan status

menjawab dengan menekan tombol “daftar soal” di sebelah informasi sisa waktu.

Soal yang belum dijawab ditandai dengan kotak warna putih dan soal yang telah

dijawab beserta dengan pilihan jawabannya ditandai dengan kotak warna hijau.

i. Tidak ada pengurangan nilai untuk soal yang salah.

j. Untuk subtes kuantitatif, gunakan kertas buram/HVS sebagai kertas corat-coret,

namun tidak boleh menggunakan kalkulator atau alat bantu hitung lainnya.

k. Sebelum mengerjakan subtes memori, kertas buram/HVS dan alat tulis

harus dikumpulkan kepada pengawas. Akan muncul peringatan pada layar

komputer peserta untuk mengumpulkan kertas buram/HVS dan alat tulis.

7. Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh

dan jujur.

8. Meminta peserta memasukkan username dan password sesuai dengan kartu login

yang diberikan secara individual.

9. Mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal.

Bacalah petunjuk sebelum mengerjakan soal pada setiap subtes. Silakan Mulai!

10. Selama ujian berlangsung:

a. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana ruang ujian;

b. memberi peringatan kepada peserta yang melakukan kecurangan;

c. melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta

asesmen;


13


https://www.acuanbersama.com/2024/01/jadwal-dan-juknis-abm-smp-mts-tahun-2024.html 

Subscribe to receive free email updates: