Yth. Kepala Satuan Kerja
(Daftar terlampir)
Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun
Akses Layanan Pendidikan (belajar.id), Pusat Data dan Informasi telah menetapkan pengaturan
penyimpanan fail (file) untuk seluruh pengguna pada akun belajar.id. Maka dengan ini akan kami
sampaikan:
1. Akun belajar.id ditujukan untuk mengakses layanan pembelajaran, dan bentuk layanan lain di
bidang pendidikan baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
maupun layanan pembelajaran lainnya yang telah terintegrasi dengan akun belajar.id sesuai dengan
peraturan perundangan. Oleh karena itu kapasitas penyimpanan yang melekat pada akun belajar.id
dimanfaatkan hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan pembelajaran dan layanan
pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Adapun kriteria mengenai fail (file) yang dapat disimpan pada penyimpanan akun belajar.id adalah
sebagaimana terlampir pada Lampiran I pada Surat Edaran ini;
3. Pengguna diwajibkan melakukan pengelolaan penyimpanan fail (file) pada akun akses layanan
pendidikan dengan menghapus dan mencadangkan fail (file) secara mandiri.
4. Batas waktu yang diberikan untuk pengguna dalam melakukan pembersihan, pencadangan, dan
atau cara lainnya pada akun-akun dengan subdomain di atas adalah sampai dengan tanggal 14
Desember 2023
5. Jika pengguna tidak dapat melakukan pembersihan, pencadangan, dan atau cara lainnya hingga
batas waktu yang telah ditentukan, maka Pusat Data dan Informasi akan melakukan penghapusan
fail (file) sesuai dengan ketentuan kriteria fail (file) yang dapat disimpan.
6. Lini masa penyesuaian kapasitas penyimpanan akun belajar.id dengan batas wajar yang telah
ditetapkan adalah sebagai berikut:
Item Lini Masa Keterangan
Pembersihan dan
pencadangan mandiri
1 November - 14 Desember
2023
Pengelola Akun belajar.id akan
memberikan sosialisasi kepada
Pengguna pada waktu yang akan
Penghapusan file oleh diinformasikan kemudian
Pengelola
15 Desember 2023 - selesai
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk meneruskan informasi
dan melakukan koordinasi dengan para pihak terkait. Apabila diperlukan informasi lebih lanjut terkait
dengan Surat Pemberitahuan ini, Bapak/Ibu dapat mengakses https://pusatinformasi.belajar.id/
dan atau menghubungi tombol Butuh Bantuan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian, atas bantuan dan kerjasama Bapak dan Ibu, kami
ucapkan terimakasih.