Rilis Perbaikan Aplikasi Dapodik Versi 2024.b yang mmeuat fitur baru yamh salah satunya adalah sebagai berikut
Sesuai dengan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sebagaimana dimaksud agar Satuan pendidikan segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Selanjutnya mengenai Permendikbudristek nomor 47 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Pasal 8 bahwa Satuan Pendidikan Dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.
Selain daripada itu terdapat beberapa laporan terkait adanya bugs pada Aplikasi Dapodik versi 2024 yang dapat mengganggu kelancaran Satuan Pendidikan dalam melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran Aplikasi Dapodik versi 2024.b.
berikut kami sajikan SK TPPK - Tim Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah
TPPK bertugas memberikan rekomendasi program pencegahan, menangani laporan kekerasan, memberikan sanksi jika diperlukan, dan memberikan dukungan bagi korban kekerasan. Hal ini tidak hanya menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik, tetapi juga memberikan pesan positif kepada peserta didik bahwa sekolah adalah tempat yang peduli terhadap kesejahteraan dan keamanan mereka, serta menekankan pentingnya nilai-nilai keterbukaan, toleransi, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan dalam masyarakat.
Tugas dan Fungsi TPPK
Satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dengan tugas dan fungsi berikut:
Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.
Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan.
Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan.
Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua atau wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan.
Memeriksa laporan dugaan kekerasan.
Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi.
Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan.
Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
TPPK juga memiliki kewenangan untuk:
Memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua, wali, pendamping, dan/atau ahli.
Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain.
Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan, seperti psikolog, tenaga medis, tenaga kesehatan, pekerja sosial, rohaniawan, dan/atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.
Anggota TPPK
Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang, dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah, atau perwakilan orang tua atau wali. Jika diperlukan, perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi. Bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak dapat membentuk TPPK karena sumber daya manusianya tidak mencukupi, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai TPPK akan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Pendidikan.
Untuk satuan pendidikan nonformal seperti pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki komite sekolah, TPPK cukup beranggotakan dari unsur pendidik.
BACA JUGA
Modul Ajar Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka
Modul Ajar PJOK Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Matematika Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka
Syarat pembentukan TPPK dan Satuan Tugas:
Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota TPPK maupun satuan tugas antara lain:
Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan.
Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau.
Tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat.
Baik anggota TPPK maupun satuan tugas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:
Masa tugas anggota TPPK atau satuan tugas berakhir, yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satuan tugas.
Meninggal dunia.
Mengundurkan diri.
Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas.
Menjadi tersangka tindak pidana, kecuali tindak pidana ringan.
Berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas.
Pindah tugas atau mutasi.
TPPK pada Satuan Tugas di Tingkat Daerah
Pentingnya Satuan Tugas di Tingkat Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, Satuan Tugas di tingkat pemerintah daerah, yaitu provinsi dan kabupaten atau kota, memiliki peran krusial. Pemerintah daerah provinsi membentuk Satuan Tugas untuk mengatasi isu kekerasan di satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan pendidikan khusus, sedangkan pemerintah kabupaten atau kota membentuk Satuan Tugas untuk wilayah yang meliputi satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP, dan pendidikan nonformal.
Fungsi utama dari kedua jenis Satuan Tugas ini adalah sebagai berikut:
Melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah sesuai kewenangannya.
Membina, mendampingi, dan mengawasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Memfasilitasi TPPK untuk berkoordinasi dengan dinas terkait, lembaga layanan ahli, atau pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik yang terlibat kekerasan, termasuk memberikan jaminan layanan pendidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.
Memfasilitasi pemenuhan hak pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk memberikan rekomendasi layanan pendidikan anak kepada aparat penegak hukum, pemetaan sumber daya untuk mendukung pendidikan anak selama menjalani proses peradilan, dan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, minimal satu kali dalam satu tahun.
Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada dinas pendidikan setiap satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Keanggotaan dalam Satuan Tugas terdiri dari jumlah ganjil, dengan minimal lima orang. Anggota Satuan Tugas ini mencakup perwakilan dari dinas yang menyelenggarakan fungsi pendidikan, dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak, dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, serta organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
Seperti halnya dengan anggota TPPK, terdapat syarat-syarat untuk menjadi anggota Satuan Tugas, yaitu:
Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan.
Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau.
Tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat.
Masa keanggotaan anggota TPPK atau Satuan Tugas akan berakhir jika:
Masa tugas anggota TPPK atau Satuan Tugas berakhir, yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi Satuan Tugas.
Meninggal dunia.
Mengundurkan diri.
Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas.
Menjadi tersangka tindak pidana, kecuali tindak pidana ringan.
Berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas.
Pindah tugas atau mutasi.
unduh file - file yang dapat digunakan dalam memahai TPPK dan dokumen adminstrasi TPPK yang
di perlukan Oleh satuan Pendidikan dibawah Ini
Surat Dinas Sesjen Kemendikbudristek Pembentukan TPPK (UNDUH)
Tata cara Pembentukan Satgas PPKSP (UNDUH)
Tata cara Pembentukan TPPK (UNDUH)
Lampiran 1 - Surat Penyataan Keanggotaan TPPK (UNDUH)
Lampiran 2 - SK TPPK (UNDUH)
Lampiran 3 - Panduan Pelaporan TPPK (UNDUH)
Lampiran 4 - Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 (UNDUH)
Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK dan PPKSP (UNDUH)