Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Setiap Pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta
peserta telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Dalam hal terjadi perubahan data Peserta terkait data kepegawaian dan data individu, Peserta ASN wajib menyampaikan perubahan tersebut secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja.
selanjutnya hal ini bisa di baca petunjuknya saat sudah registrasi akun.
registrasi di ; https://sitara.tapera.go.id/