TAHAPAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS,
DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
A. Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut.
Gambar 1.
Keterangan:
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
a. Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput
dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.
b. Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data
terinput dengan benar.
c. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai
satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa
kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
d. Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang
diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam
huruf c.
e. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi
tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
f. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus
dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN
Daerah yang bersangkutan.
g. Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui
pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang
bersangkutan.
h. Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan
kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN
Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang
Input dan/atau
Pembaruan Data
Guru ASN Daerah
Validasi dan
Penetapan
Penerima
Tunjangan
Pembayaran
Tunjangan
Tunjangan
diterima Guru
1 2
3 4
www.ainamulyana.com/2023/10/permendikbudrsitek-nomor-45-tahun-2023.html
- 2 -
jdih.kemdikbud.go.id
dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan
Kepegawaian Daerah.
i. Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain
dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah
yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru
pada Dapodik.
j. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru
ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru
ASN Daerah.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
a. Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara
Dapodik dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan
pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:
Tabel 1.
Sinkronisasi Data Jadwal Pembayaran
31 Maret Pembayaran Triwulan I mulai Bulan April
30 Juni Pembayaran Triwulan II mulai Bulan Juli
30 September Pembayaran Triwulan III mulai Bulan
Oktober
31 Oktober Pembayaran Triwulan IV mulai Bulan
November
b. Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai
dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus Guru ASN Daerah melalui sistem informasi manajemen
tunjangan.
c. Dinas Pendidikan memberikan persetujuan hasil validasi data
Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui
sistem informasi manajemen tunjangan.
d. Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan
penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN
Daerah untuk setiap semester melalui sistem informasi manajemen
tunjangan.
e. Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah akan
tampil dalam aplikasi sistem informasi manajemen pembayaran
yang disediakan Kementerian.
3. Pembayaran Tunjangan
a. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan
oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
b. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai
penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan
melalui sistem informasi manajemen pembayaran.
c. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah
dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di
rekening kas umum daerah.
d. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN
Daerah, maka:
www.ainamulyana.com/2023/10/permendikbudrsitek-nomor-45-tahun-2023.html
- 3 -
jdih.kemdikbud.go.id
1) Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah
penetapan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud
pada tahun berkenaan setelah Guru ASN Daerah yang
bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan
pembayaran terhitung mulai tanggal gaji berkala, sehingga
nilai hak bayar pada sistem informasi manajemen
pembayaran sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses
reload); dan
2) dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana
dimaksud pada angka 1) maka jumlah uang yang dapat
dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK
Kepegawaian terakhir.
e. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi
pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat
melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar
melalui sistem informasi manajemen pembayaran dan mendapat
persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat
keputusan kurang bayar (carry over).
f. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus, maka kelebihan bayar tersebut dapat
diperhitungkan pada pembayaran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus tahap berikutnya.
4. Informasi Penyaluran Tunjangan
Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan
secara daring pada info Guru dan Tenaga Kependidikan yang dapat
diakses melalui laman atau aplikasi telepon cerdas.
5. Laporan Realisasi Pembayaran
a. Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah
kepada Kementerian dengan ketentuan sebagai berikut:
1) laporan realisasi semester II tahun anggaran sebelumnya
paling lambat tanggal 15 Maret tahun berjalan; dan
2) laporan realisasi semester I tahun anggaran berjalan paling
lambat tanggal 15 September tahun berjalan.
b. Penyampaian laporan realisasi pembayaran disertai dengan
rekapitulasi surat perintah pencairan dana penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah.
c. Laporan realisasi pembayaran disampaikan dalam bentuk
dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik melalui sistem
informasi manajemen pembayaran.
d. Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan laporan
realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Guru ASN Daerah sampai dengan waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
www.ainamulyana.com/2023/10/permendikbudrsitek-nomor-45-tahun-2023.html
- 4 -
jdih.kemdikbud.go.id
B. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut.
Gambar 2.
Keterangan:
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
a. Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput
dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.
b. Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data
terinput dengan benar.
c. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai
satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa
kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
d. Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang
diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam
huruf c.
e. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi
tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
f. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus
dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN
Daerah yang bersangkutan.
g. Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui
pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang
bersangkutan.
h. Apabila Guru ASN Daerah dimutasi ke satuan pendidikan lain
dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah
yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru
pada Dapodik.
i. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru
ASN Daerah pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi
Guru ASN Daerah.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan
a. Data yang diinput dan/atau diperbarui oleh Guru ASN Daerah
pada Dapodik divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan
persyaratan penerima Tambahan Penghasilan.
b. Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas
Pendidikan sesuai kewenangannya.