Hari Santri Nasional di rayakan setiap tanggal setiap 22 Oktober sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2015. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Hari Santri merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Resolusi ini berisi seruan kewajiban berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan melawan pasukan penjajah, hingga memuncak pada perlawanan 10 November 1945, yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Menurut Menag, tema Jihad Santri Jayakan Negeri dapat dimaknai secara historis dan kontekstual. Secara historis, tema ini ingin mengingatkan bahwa para santri memiliki andil besar dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. bersumver dari halam an resminya
bersumber https://kemenag.go.id/pers-rilis/rilis-logo-hari-santri-2023-menag-jayakan-negeri-dengan-jihad-intelektual-di-era-transformasi-digital-QghAw
Demikian semoga artikel ini bermanfaat dan juga bisa di jadikanm referensui untuk sahabat semuanya terima kasih