Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala BBPMP dan BPMP
4. Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Dengan hormat kami sampaikan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya peraturan dan perbaikan Aplikasi Dapodik berikut adalah pokok-pokok pembaruan dalam Aplikasi Dapodik:
1. Sesuai dengan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sebagaimana dimaksud agar Satuan pendidikan *segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan*.
2. Penetapan jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar dan jumlah rombel pada satuan pendidikan.
3. Penyempurnaan dan perbaikan aplikasi lainnya.
Info lebih lanjut: https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/rilis-perbaikan-aplikasi-dapodik-versi-2024-b
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
*Admin Dapodik*
bersumber https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/rilis-perbaikan-aplikasi-dapodik-versi-2024-b