SE TENTANG KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM PENDAFTARAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2023

 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);



2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 6264);

Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan

Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2023,

kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi 

akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat 

pendidik.

2. Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik

yang dimilikinya.

3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada 

angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan 

kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang 

dimilikinya.

4. Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 

sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi 

2

bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF 

Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk mendapat perhatian dan 

ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. 

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasiH



LIHAT SURAT RESMI DI SINI




DEMIKIAN SEMOGA BERMANFAAT YA SOBAT SEMUA

Subscribe to receive free email updates: