Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 Hal Perubahan Jadwal
Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, Pemrintah Kabupaten Aceh Timur memberikan kesempatan
kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi PPPK Jabatan Fungsional
Guru, PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Teknis.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 Hal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, Pemrintah Kabupaten Aceh Timur memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi PPPK Jabatan Fungsional Guru, PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Teknis, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
a. Penetapan kebutuhan formasi PPPK JF Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023 ditetapkan sebanyak 761 formasi (rincian terlampir).
b. Penetapan kebutuhan formasi PPPK JF Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2022 ditetapkan sebanyak 354 formasi (rincian terlampir).
c. Penetapan kebutuhan formasi PPPK JF Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2022 ditetapkan sebanyak 72 formasi (rincian terlampir).
B. KETENTUAN DAN KRITERIA PELAMAR
A. Persyaratan pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023 berdasarkan ketentuan:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Perubahan atas