Dengan hormat kami sampaikan bahwa, Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) menjelaskan bahwa sasaran penerima PIP yang ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) salah satunya bersumber dari usulan dinas pendidikan provinsi untuk jenjang SMA, SMK, SDLB. SMPLB dan SMALB dan usulan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan agar Dinas Pendidikan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sauan pendidikan segera melakukan pemutakhiran status Layak PIP peserta didik berikut variabel mandatori (NIK, NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung) di Dapodik terhadap calon penerima PIP yang akan diusulkan sesuai prioritas sasaran
2 Padanan data peserta didik dengan DTKS menggunakan Dapodik off tanggal 31 Agustus 2023 3. Pengusulan peserta didik PIP fase 2 rencananya akan dilaksanakan tanggal 1 d. 15 Oktober 2023 dengan menggunakan Dapodik er off tanggal 31 Agustus 2023
4 Target sastran peserta didik yang akan diusulkan oleh dinas akan kami tampilkan pada aplikasi SiPintar pada saat pengusulan
Atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih