Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,
maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo perlu menyusun kalender
pendidikan tahun pelajaran 2023/2024 bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD/SDLB,
SMP/SMPLB, SMA/ SMALB dan SMK. Kalender pendidikan ini mengatur waktu kegiatan
pembelajaran selama tahun pelajaran 2023/2024 yang mencakup permulaan tahun pelajaran
baru, waktu pembelajaran efektif, pekan efektif belajar, dan juga hari libur. Untuk itu diharapkan
kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/ SMALB dan SMK di
Provinsi Gorontalo menjadikan kalender ini sebagai acuan dalam menyelengarakan
pendidikan selama tahun pelajaran 2023/2024.