Jumlah siswa per rombel dan ketentuan rombel 2023



(1) Dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan:

a. jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar; dan

b. jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.

(2) Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak:

i. 20 (dua puluh) Peserta Didik untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat;

j. 25 (dua puluh lima) Peserta Didik untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan

k. 30 (tiga puluh) Peserta Didik untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.

(3) Penetapan jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dilakukan berdasarkan:

a. ketersediaan jumlah pendidik;

b. ketersediaan sarana dan prasarana; dan

sumber    https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3311


LINK

Subscribe to receive free email updates: