Syarat pendaftaran ppg dalam jabatan 2023:
Pindaian SK Pengangkatan Pertama, Berdasarkan Dapodik Cut Off, TMT awal sebagai Guru pada
tanggal 01 Januari 2003 . Silakan pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama yang memuat TMT awal
sesuai tanggal 01 Januari 2003 . (asli/fotokopi legalisir) dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.
Berkas Pindaian SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat Terakhir berupa Hasil pindai (scan) SK Kenaikan
Pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotocopy legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir
(2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru Non PNS (asli/fotocopy legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah
Daerah atau yang diberi kewenangan
c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan
d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
Berkas Pindaian SK Pembagian tugas mengajar Guru berupa Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2021/2022 dan 2022/2023. (asli/fotokopi legalisir Kepala
Sekolah).
Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai 10000 dan ditandatangani.