Penerimaan siswa barui mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Perlu diketahui bahwa masuk SD tidak melakukan tes baca tulis hitung (calistung) sebagai dasar penerimaan peserta didik baru yang berasal dari satuan PAUD atau belum pernah mengikuti PAUD.
SD membina kemampuan literasi dan numerasi yang lebih luas dari kemampuan calistung dan membangun kemampuan fondasi anak.
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024
Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan secara:
PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Berikut link tabel Standar Masuk SD/MI Tahun Pelajaran 2023/2024
- FILE PDF Tabel Standar Masuk SD/MI Tahun Pelajaran 2023/2024 (lihat DISINI)
- FILE JPG Tabel Standar Masuk SD/MI Tahun Pelajaran 2023/2024 (lihat DISINI)