RASIONAL
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
TUJUAN
Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.
HASIL AKREDITASI S/M 2023
Penetapan 1: (Diumumkan pada 21 Maret 2023)
Telah ditetapkan sebanyak 6 S/M.
SK dapat diunduh melalui tautan: 2023-335 SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-1 (6)
Penetapan 2: (Diumumkan pada 3 Mei 2023)
Telah ditetapkan sebanyak 11 SILN.
SK dapat diunduh melalui tautan: 2023 46_SK Penetapan Akreditasi-SILN_2023_signed
Telah ditetapkan sebanyak 5.247 S/M dan 2 S/M Hasil Surveilans 2023.
SK dapat diunduh melalui tautan: 2023 47_SK Penetapan-2 Akreditasi-SM_2023_signed
sumber https://bansm.kemdikbud.go.id/pengumuman/read/pengumuman-hasil-akreditasi-s-m-tahun-2023