Permendikbud Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan
Standar Pembiayaan adalah kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan. Standar Pembiayaan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Pembiayaan pendidikan terdiri atas:
a. Biaya Investasi; dan
b. Biaya Operasional.
Pembiayaan pendidikan dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jika ingin lebih lengkap silahkan baca di sini