Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) bagi
mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II tahun 2022 dan peserta uijan ulang
(retaker), Direktorat Pendidikan Profesi Guru bersama tim pelaksana Panitia Nasional UKMPPG
akan menyelenggarakan rangkaian UKMPPG yang terdiri atas Uji Kinerja (UKin) dan Uji
Pengetahuan (UP) Tahun 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Pelaksanaan UP dan UKin UKMPPG Periode IV ditujukan bagi:
a. mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II tahun 2022;
b. peserta retaker UP dan UKIN UKMPPG yang memenuhi syarat.
2. Pendaftaran peserta retaker UKMPPG dilakukan dengan memasukkan nomor peserta dan
tanggal lahir. Adapun biaya UP dan UKin UKMPPG bagi peserta retaker dibebankan kepada
peserta dengan rincian di bawah ini:
a. biaya UP sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dibayarkan melalui Virtual Account.
Keterangan cara pembayaran akan diperoleh setelah pendaftaran berhasil dilakukan.
b. biaya UKin-UKMPPG sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dibebankan kepada
peserta dan dibayarkan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.
c. Pelaksanaan UP dan UKin UKMPPG dilakukan secara daring berbasis domisili.
d. Seluruh informasi terkait teknis persiapan dan pelaksanaan UKMPPG disampaikan
selengkapnya melalui laman UKMPPG yaitu https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/
Selanjutnya, dengan hormat kami mohon agar Bapak/Ibu dapat mendukung seluruh rangkaian
kegiatan persiapan dan pelaksanaan UKMPPG dimaksud serta membantu menyampaikan informasi
dan memberikan pendampingan kepada para peserta sebagaimana jadwal terlampir.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.