Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 ~ Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran pada 18 April 2023 dengan nomor surat : 0655/B2/GT.00.08/2023 yang berisi Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Berikut ini adalah isi surat edaran Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 tersebut:
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 bagi guru dan kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yaitu:
a. Guru dan Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022 tetapi belum lulus seleksi akademik; dan
b. Guru dan Kepala Sekolah yang belum termasuk pada poin a dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id). Status validasi verval PTK tersebut dapat dipantau melalui laman verval PTK oleh operator atau aplikasi dapodik oleh masing-masing guru;
b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui aplikasi dapodik sekolah;
c. Riwayat karir guru (riwayat kerja dan riwayat terdaftar) mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
d. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
3. Adapun dimaksud pada poin 2d yaitu guru dan kepala sekolah dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan.
4. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB
Baca selengkapnya di sini