THR (Tunjangan Hari Raya) adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan atau pegawai pada saat menjelang hari raya, biasanya Idul Fitri atau Natal. PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai yang diangkat oleh negara untuk bekerja di lembaga-lembaga pemerintah, sementara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai yang diangkat dengan kontrak kerja oleh pemerintah untuk menempati jabatan tertentu.
Honorer adalah istilah yang digunakan untuk menyebut pegawai yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta tanpa memiliki status kepegawaian yang tetap. Mereka biasanya bekerja dengan sistem kontrak atau hanya dipekerjakan untuk sementara waktu.
Sama halnya dengan karyawan atau pegawai lainnya, PNS, PPPK, dan honorer juga berhak menerima tunjangan hari raya (THR) pada saat menjelang hari raya. Besarannya ditentukan oleh kebijakan perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Pj Bupati Apriyadi Mahmud usai menerima Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) di Ruang Audiensi Bupati Muba, Senin (3/4/2023).
“Ya, tadi Perbup sudah saya tandatangani, semoga bisa bermanfaat. Insya Allah 10 April THR untuk honorer sudah diterima melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” ungkap Apriyadi.
Ia merinci, tidak hanya THR untuk honorer atau pegawai kontrak tetapi juga THR PPPK, THR PNS hingga TPP ASN bulan Maret.
“Semuanya pencairannya akan beriringan, kemungkinan di tanggal 10 April ke atas semuanya sudah menerima,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Muba Musni Wijaya, SSos, MSi, melalui Kepala BPKAD Muba Zabidi, SE, MSi, merinci anggaran yang sudah ditandatangani Pj Bupati Apriyadi Mahmud dalam surat keputusan (SK) tersebut yakni THR PNS sebesar Rp31.520.410.418, THR PPPK Rp5.416.670.129, THR Pegawai Kontrak Rp5.040.500.000, dan TPP ASN bulan Maret Rp22.000.000.000.
“Semuanya sudah ditandatangani pak Bupati Apriyadi Mahmud. Insya Allah di tanggal 10 April ke atas semua sudah mendapatkan pencairan,” katanya.
Ia menambahkan, atas arahan Bupati Muba Apriyadi Mahmud agar THR yang diterima tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin.