Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas

 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menandatangani pedoman pengusulan dan evaluasi Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2023. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023, instansi pemerintah dapat mengusulkan unit/satuan kerja kepada Tim Penilai Nasional (TPN) tanpa pembatasan usulan/kuota.



“Pembatasan kuota yang dilakukan pada 2022 sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan arah kebijakan ZI, maka tahun ini Kementerian PANRB tidak lagi menerapkan pembatasan bagi instansi pemerintah,” ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Senin (20/02).


Pada pedoman teranyar ini, juga diatur tentang pelaksanaan Survei Persepsi Anti-Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) secara mandiri oleh unit/satuan kerja yang melakukan pembangunan ZI maupun unit lain yang ditunjuk oleh instansi pemerintah. Lewat terobosan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembangunan dan evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM.


Instansi pemerintah diminta mencermati ketentuan saat menyelenggarakan survei hasil pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Survei harus dilakukan terhadap semua jenis layanan yang ada pada unit/satuan kerja yang melakukan pembangunan ZI dan kepada seluruh penerima layanan yang telah selesai menerima pelayanan dari unit/satuan kerja.




link resmi

Subscribe to receive free email updates: