Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah
mengeluarkan surat edaran nomor B/111/M.SM.04.00/2023 tanggal 15 Februari 2023 tentang Surat
Edaran MenpanRB Nomor B/111 Tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketigabelas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut
sobat bis baca langsung pada dokumen di bawah ini
Link Surat Edaran MenpanRB Nomor B/111 Tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas
Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
Demikian semoga bermanfaat