Surat Edaran MenpanRB Nomor B/111 Tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023

 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah

 mengeluarkan surat edaran nomor B/111/M.SM.04.00/2023 tanggal 15 Februari 2023 tentang Surat

 Edaran MenpanRB Nomor B/111 Tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji

 Ketigabelas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

 Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut 


sobat bis  baca  langsung pada  dokumen di bawah ini


Link Surat Edaran MenpanRB Nomor B/111 Tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas


Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023



Demikian semoga bermanfaat 

Subscribe to receive free email updates: