Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang
Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2022, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada
DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome).
Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan
Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan.
Untuk itu, Kemendikbudristek meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan kepada
satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Selain untuk memastikan
pengukuran ketercapaian, a kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik
, akan menentukan kualitas perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan selanjutnya. Dalam pelaksanaan
pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan
beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:
A. Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik:
1. Dinas Pendidikan memastikan Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.
2. Data-data yang dimutakhirkan meliputi:
a. data prasarana pendidikan;
b. data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan
c. ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).
3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan
verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan
kondisi sarana dan prasarana.
4. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) pada laman
https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2023.
B. Penilaian kerusakan bangunan:
1. Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di
satuan pendidikan.
2. Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan perlu
bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan, dengan menggunakan
instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Format dapat
diunduh pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpuprdak.
3. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada angka 2 disahkan oleh Dinas
Pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.
4. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan, dan
mengunggah (upload) dokumen elektronik hasil penilaian pada angka 3 melalui laman
https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.
5. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan
dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/.
C. Ketentuan lainnya:
1. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA
2022, capaian jangka pendek (immediate outcome) merupakan pertimbangan penilaian DAK
Fisik tahun anggaran 2024.
2. Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis
perhitungan (immediate outcome) pada poin 1, dan perencanaan DAK Fisik TA 2024, maka
seluruh Pemerintah Daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan paling
lambat tanggal 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.