Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2023

 Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang 

Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 

Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan 

Tahun Anggaran 2022, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada 

DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome). 



Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan 

Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan. 

Untuk itu, Kemendikbudristek meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan kepada 

satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Selain untuk memastikan 

pengukuran ketercapaian, a kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik

, akan menentukan kualitas perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan selanjutnya. Dalam pelaksanaan 

pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan 

beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:

A. Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik:

1. Dinas Pendidikan memastikan Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.

2. Data-data yang dimutakhirkan meliputi:

a. data prasarana pendidikan;

b. data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan

c. ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).

3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan 

verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan 

kondisi sarana dan prasarana.

4. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) pada laman 

https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2023. 

B. Penilaian kerusakan bangunan:

1. Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di 

satuan pendidikan.

2. Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan perlu 

bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan, dengan menggunakan 

instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Format dapat 

diunduh pada laman  https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpuprdak.

3. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada angka 2 disahkan oleh Dinas 

Pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.

4. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan, dan 

mengunggah (upload) dokumen elektronik hasil penilaian pada angka 3  melalui laman 

https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.

5. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan 

dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/.

C. Ketentuan lainnya:

1. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 

2022, capaian jangka pendek (immediate outcome) merupakan pertimbangan penilaian DAK 

Fisik tahun anggaran 2024.

2. Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis 

perhitungan (immediate outcome) pada poin 1, dan perencanaan DAK Fisik TA 2024, maka 

seluruh Pemerintah Daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan paling 

lambat tanggal 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.



link

Subscribe to receive free email updates: