Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah
tahun anggaran 2023 maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis
jabatan Aparatur Sipil Negara yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan
Menteri PANRB sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja.
LINK RESMI !!! Surat Edaran Pengadaan ASN PPPK Dan CPNS 2023