Cek Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk Pemberkasan PPPK Tahun 2023

 Dilansir dari humas.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut. 


SKCK, bisa dilakukan secara langsung di kantor kepolisian setempat maupun lewat online. Jika secara online, kalian bisa mengakses situs resmi skck.polri.go.id.



Pemohon bisa mempersiapkan beberapa data sebagai syarat pembuatan SKCK yang mana diantaranya, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga pas foto.


masa berlaku SKCK yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Bila sudah melewati masa berlaku dan jika dirasa perlu, SKCK bisa diperpanjang.






CATAT TATA CARA MENDAPATKAN SKCK


Membuat SKCK Baru


Anda perlu membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Kemdudian, mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

Membawa fotocopy KTP/SIM.

Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.



Catatan:


1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:


Melamar/melengkapi administrasi PNS / CPNS.

Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.




BACA JUGA

Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK, Cek Syarat dan Cara Membuatnya!

Pembuatan SKCK Online


Pendaftaran permohonan SKCK dapat dilakukan secara online.


Caranya, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di skck.polri.go.id.

Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.

Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

Untuk kolom isian pada menu Satwil, berupa "Jenis Keperluan" yang dapat diisi sesuai peruntukan SKCK.



Kemudian, pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP).


Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, hingga pendidikan.

Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank.

Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.


Subscribe to receive free email updates: