SK TIM dalam nanajeman BOS, yang diterbitkan pada setiap tahun anggarannya. Dalam perangcangan Tim BOS dilakukan oleh kepala sekolah dengan merujuk tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam Juknis BOS Tahun 2023.
maka dari itu admin bagikan untuk sahabat bendahara semua
PEMERINTAH KABUPATEN . . . . . . . . . . . . . .
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI . . . . . . . . . . . . . .
Alamat Lengkap
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ……………….
Nomor : ……………………………..
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM BOS SD NEGERI ……………….
KECAMATAN …..... KABUPATEN ….....
TAHUN 2019
Menimbang : a. bahwa guna mendukung tertib administrasi dan kelancaran tugas
pengelolaan program BOS di SD Negeri ……….. perlu membentuk
organisasi pelaksana BOS yang efektif dan efisien sesuai ketentuan
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Bantuan Operasional Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim
BOS SD Negeri ……….. Tahun 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
nomor 192);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Buku;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun
2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
575);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Memperhatikan : Hasil rapat kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah tanggal
……. bulan ……… tahun ………
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu : Membentuk Tim BOS SD Negeri ……………. Tahun Anggaran 2019.
Kedua : Menunjuk Anggota Tim BOS SD Negeri …………… dengan susunan
keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Tim BOS SD Negeri …………… sebagaimana dimaksud pada
DIKTUM KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut.
a. mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan
secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk
dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data
peserta didik yang ada;
d. menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler
secara dalam jaringan (daring) melalui laman
bos.kemdikbud.go.id;
h. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan
BOS Reguler yang diterima; dan
i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Keempat : Segala biaya yang dikeluarkan dari pelaksanaan keputusan ini
dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : .................................
Pada tanggal : .................................
Kepala Sekolah
........................................
NIP. .....................................
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI …………….
NOMOR : ................................
TANGGAL : ................................
TENTANG : TIM BOS BOS SD Negeri …………….
SUSUNAN TIM BOS SD NEGERI …………….
KECAMATAN …..... KABUPATEN ….....
TAHUN 2019
NO NAMA PANGKAT/
GOLONGAN
JABATAN
DALAM TIM KETERANGAN
1. Penanggung
Jawab Kepala Sekolah
2. Bendahara Guru
3. Anggota Guru
4. Anggota Komite Sekolah
5. Anggota
Orang tua/ wali
peserta didik di
luar Komite Sekolah
………………………., ………………….
Kepala Sekolah
........................................
NIP. .....................................