Dengan hormat kami sampaikan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) menjelaskan bahwa sasaran penerima PIP yang
ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) salah satunya bersumber dari usulan
dinas pendidikan provinsi untuk jenjang SMA, SMK, SDLB, SMPLB dan SMALB dan usulan dinas
pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD, SMP, Paket A, Paket B dan Paket C.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan agar Dinas Pendidikan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Satuan pendidikan segera melakukan pemutakhiran status Layak PIP peserta didik berikut variabel
mandatori (NIK, NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung) di Dapodik terhadap calon
penerima PIP yang akan diusulkan sesuai prioritas sasaran.
2. Pemadanan data peserta didik dengan DTKS menggunakan Dapodik cut off 31 Januari 2023.
3. Pengusulan peserta didik PIP fase 1 menggunakan Dapodik cut off 10 Maret 2023.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.