Pemberitahuan Cut Off Pemutakhiran Data Peserta Didik

Dengan hormat kami sampaikan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang 



Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) menjelaskan bahwa sasaran penerima PIP yang 

ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) salah satunya bersumber dari usulan 

dinas pendidikan provinsi untuk jenjang SMA, SMK, SDLB, SMPLB dan SMALB dan usulan dinas 

pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD, SMP, Paket A, Paket B dan Paket C.

Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan agar Dinas Pendidikan memperhatikan hal-hal sebagai 

berikut:

1. Satuan pendidikan segera melakukan pemutakhiran status Layak PIP peserta didik berikut variabel 

mandatori (NIK, NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung) di Dapodik terhadap calon 

penerima PIP yang akan diusulkan sesuai prioritas sasaran.

2. Pemadanan data peserta didik dengan DTKS menggunakan Dapodik cut off 31 Januari 2023.



3. Pengusulan peserta didik PIP fase 1 menggunakan Dapodik cut off 10 Maret 2023.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih. 

Subscribe to receive free email updates: