Literasi pada dasarnya adalah kemampuan seseorang dalam
keterampilan membaca dan menulis. Hal tersebut sesuai dengan pengertian
literasi sekolah menurut kementrian pendidikan dan kebudayaan adalah
kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara
cerdas melalui berbagai aktivitas, antara lain membaca, melihat, menyimak,
menulis, dan/atau berbicara.1 Pengertian tersebut menjelaskan bahwa,
dengan siswa melakukan kegiatan minimal membaca dan menulis, berarti
siswa juga sudah melakukan kegiatan literasi.
Meskipun literasi merupakan bentuk terampil dari membaca dan
menulis, bukan berarti semua usia disamakan harus memahami apa yang dia
baca. Karena pada dasarnya, setiap rentang usia memiliki kemampuan yang
berbeda. Contoh konkret yaitu siswa kelas 1 tentu berbeda kemampuan
memahami bacaan dan keterampilan menulisnya dengan siswa kelas 6.
Bukan berarti seiring bertambahnya usia siswa secara otomatis dapat
meningkatkan kemampuan bahasanya, seperti membaca dan menulis.
Karena keterampilan berbahasa tidak bersifat alamiah
literasi menumbuhkan semngat siswa dalam belajar
Bagi siswa, literasi sekolah adalah suatu keniscayaan. Dengan kemampuan literasi yang baik, mampu membuat siswa memahami ilmu yang disampaikan dan juga yang diterima oleh dirinya, baik dalam bentuk lisan, tulisan, maupun visual. Tanpa kemampuan literasi yang baik, siswa tidak dapat menerima ilmu dengan optimal. Ilmu tidak mungkin hanya diberikan oleh guru secara terus menerus. Oleh karena itu siswa dituntut harus mampu menggali dan mencari ilmu dan informasi dari berbagai sumber sebagai pengaya pengetahuan. Dengan literasi yang baik, siswa mampu mencari, memproses dan memahami ilmu dengan baik sehingga menjadikan generasi bangsa sebagai manusia yang berkualitas yang mampu menghadapi tuntutan perkembangan zaman.