satu hari lagi!! 31 Januari 2023 merupakan batas waktu pelaporan Dana BOS TA 2022. Merujuk pada Permendikbudristek No 63/2022, satuan pendidikan akan dikenakan pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 TA 2023 s/d 4% jika melewati batas waktu pelaporan realisasi Dana BOS TA 2022.
Segera laporkan penggunaan dana BOS TA 2022 melalui BKU ARKAS agar tidak ada pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 TA 2023!
Jangan lupa, ya, #SobatSMP!
#DirektoratSMP #MerdekaBelajar
#DitjenPauddikdasmen
#Kemendikbudristek
#BOS