Tahukah, #SahabatDikbud? Merujuk pada Permendikbudristek No. 63/2022, satuan pendidikan akan dikenakan pengurangan penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 1 TA 2023 s.d. 4% jika melewati batas waktu pelaporan realisasi Dana BOSP Tahun Anggaran (TA) 2022.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait Permendikbudristek RI No. 63/2022, silakan akses tautan berikut.
artikel: https://bit.ly/SegeraLaporTahap3TA2022
webinar: https://bit.ly/WebinarSosialisasiBOSP2023
Ayo, segera laporkan penggunaan dana BOS TA 2022 melalui BKU ARKAS agar tidak ada pengurangan penyaluran Dana BOS Tahap 1 TA 2023!
#MerdekaBelajar
#SobatARKAS
#KembalikeARKAS