Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2022, Badan Kepegawaian Negara
(BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK
Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BKN, dengan ketentuan sebagai
berikut:
I. ALOKASI KEBUTUHAN PPPK
A. JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN PPPK
Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022
berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 331 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Tahun Anggaran 2022 sejumlah 286 (dua ratus delapan puluh enam) orang
pegawai dengan rincian sebagaimana tercantum pada Lampiran I
Pengumuman ini.
B. PENEMPATAN ALOKASI KEBUTUHAN PPPK
Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK
Tenaga Teknis meliputi:
1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat;
2. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara; dan
3. Kantor Regional I s.d. XIV BKN
Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun
Anggaran (T.A.) 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara
Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BKN, dengan
ketentuan sebagaimana terlampir pada pengumuman berikut:
link SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022