SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022

Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 

(PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2022, Badan Kepegawaian Negara 

(BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK 

Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BKN, dengan ketentuan sebagai 

berikut:



I. ALOKASI KEBUTUHAN PPPK

A. JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN PPPK

Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022

berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan 

Reformasi Birokrasi Nomor 331 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan 

Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara 

Tahun Anggaran 2022 sejumlah 286 (dua ratus delapan puluh enam) orang 

pegawai dengan rincian sebagaimana tercantum pada Lampiran I 

Pengumuman ini.

B. PENEMPATAN ALOKASI KEBUTUHAN PPPK

Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK 

Tenaga Teknis meliputi:

1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat;

2. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara; dan

3. Kantor Regional I s.d. XIV BKN




Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun


 Anggaran (T.A.) 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara


 Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BKN, dengan


 ketentuan sebagaimana terlampir pada pengumuman berikut:

link  SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022



Subscribe to receive free email updates: