Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila. Rekrutmen Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 ini disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 2208/B3/GT.00.08/2022 tentang Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 8 (untuk PGP Angkatan 9 dan 10)
Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar
Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan
menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di
wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk
mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
PGP Reguler angkatan 9 dan 10 akan dilaksanakan pada tahun 2023.
Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) akan dilaksanakan secara
serentak pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 9 dan 10) dengan
sasaran 484 Kabupaten/Kota. Hasil rekrutmen CGP secara serentak
tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per
kabupaten/kota.
Proses pelaksanaan rekrutmen CGP melalui tahapan-tahapan seleksi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal
terkait sebagai berikut:
1. Sasaran CGP angkatan 8, 9, dan 10 pelaksanaan tahun 2023:
Angkatan 8: 20.000 peserta
Angkatan 9: 20.000 peserta
Angkatan 10: 20.000 peserta
2. Peserta/calon guru penggerak :
a. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri
maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal
jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
b. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi
Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN
maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun
sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang
TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Selama pendidikan para guru dan kepala sekolah yang belum
NRKS bersedia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di
sekolah masing-masing.
4. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa
tahap seleksi yaitu:
tahap 1 : registrasi, pemberkasan, pengisian esai,
pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian
esai;
tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
Pendaftaran akan dibuka secara serentak pada angkatan 8
(untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) mulai tanggal 1 – 30
September 2022.
5. Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim
Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan
lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan,
akuntabel, dan berkualitas.
6. Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak angkatan 8, 9,
dan 10 dapat dilihat pada Lampiran 2. Informasi wilayah sasaran
(kabupaten/kota) untuk PGP angkatan 8, 9, dan 10 dapat dilihat
pada laman:
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak. Tata
Cara Pelaksanaan Seleksi Tahap 2, Simulasi Mengajar &
Wawancar