Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2022, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 645 Tahun 2022, bersama ini Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru formasi tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:
L FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
1. Jumlah Alokasi Formasi sebanyak 274
2. Rincian Formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat pada lampiran Pengumuman
3. Mekanisme dan tahapan seleksi PPPK Guru dapat dilihat melalui link https://gurupppk.kemdikbud.go.id
II. DASAR HUKUM
1. Seluruh ketentuan terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2022 mengacu pada:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022;
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 645 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil;
c. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
2. Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini.
III. KATEGORI PELAMAR
Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon PPPK untuk JF Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2022 terdiri atas kategori:
1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun
2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut:
a. Pelamar Prioritas I (Pl)
Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
1) Tenaga Honorer Eks Kategori (THK) II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;
2) Guru Non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II (P2)
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I
c. Pelamar Prioritas III (P3)
Pelamar prioritas III merupakan Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
JADWAL SELEKSI
1. Jadwal Pelaksanaan.
IV. LAIN-LAIN.
1. Seluruh Tahapan Seleksi PPPK JF Guru pada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, GRATIS/TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
2. Pendaftaran dilakukan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara, Panitia Seleksi tidak menerima berkas administrasi dalam bentuk fisik bagi pelamar PPPK Guru.
3. Dalam rangka memberikan layanan kepada guru dan masyarakat yang mendapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2022 ini, panitia seleksi Calon PPPK JF Guru Kemendikbudristek membentuk unit layanan bantuan informasi (helpdesk) yang disediakan melalui Call Center 1500997 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dan larnan https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
4. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil keija peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah TINDAK PENIPUAN dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
5. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar dan atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
6. Informasi lebih lanjut mengenai seleksi pengadaan PPPK JF Guru Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2022 dapat diakses melalui: https: / /bkpsdm.acehsingkilkab.go.id
7. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2022, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
PENGUMUMAN BUPATI ACEH SINGKIL
NOMOR : 810/2054/2022
TANGGAL : OKTOBER 2022
RINCIAN PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL FORMASI TAHUN ANGGARAN 2022
Download Pengumumam Seleksi PPPK Tenaga GuruKABUPATEN ACEH SINGKIL
LIHAT PENGUMUMAN PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2022