7 Berkas yang Harus Disiapkan, Pendaftaran PPPK Guru 2022 bakal Ditutup 13 November

 Dilansir dari portal resmi sscasn.bkn.go.id, untuk mendaftar PPPK Guru 2022, ada tujuh berkas yang harus disiapkan oleh calon pendaftar. Simak selengkapnya: 



  • Pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB; 
  • Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran; 
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil); 
  • Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri; 
  • Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki; 

Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah; 

Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. 

Sebagai informa

si, seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru 2022 ini menggunakan UNBK Kemendikbud. Data akan terenkripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai. Apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital dan dapat diunduh, serta diumumkan Oleh Masing-Masing Instansi.  

pendaftaran akan ditutup pada Minggu, 13 November 2022. Adapun seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022. Hasilnya diumumkan pada 16 dan 17 November 2022, sebagaimana dikutip dari siaran pers Badan Kepegawaian Nasional. 


Subscribe to receive free email updates: