Sebagai tindak lanjut ketentuan Pemerintah yang melarang
pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN, Badan
Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-ASN
di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.
Pendataan Tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN pada
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Adapun skema pendataan dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni:
Pertama tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator
Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya
dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan
yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-
ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di
portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan
dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
Kedua pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022,
masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk
dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari
pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang
memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi
kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan
Riwayat Masa Kerja.
Ketiga pada tahap finalisasi yang berlangsung 30 Oktober 2022,
masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan BSrE
pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban
Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil
akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat
mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022
tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan
Instansi Pemerintah. Di antaranya: Berstatus tenaga honorer kategori II
(THK-2) yang terdaftar dalam database BKN; Pegawai Non-ASN yang bekerja
pada Instansi Pemerintah; Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi
Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan
barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga; Diangkat paling rendah oleh
pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada
tanggal 31 Desember 2021; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi
56 tahun pada 31 Desember 2021; dan masih aktif bekerja pada saat
pendataan non-ASN.
Pendataan tenaga non-ASN ini selain bertujuan untuk
menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005
dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangakatan
honorer dan/atau tenaga non-ASN, juga bertujuan mendorong masing-
masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi
data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.
Siaran Pers BKN Tentang Pendataan Tenaga Non-ASN 31 Oktober 2022