✓ Update Terbaru : Siaran Pers BKN Tentang Pendataan Tenaga Non-ASN 31 Oktober 2022

 Sebagai tindak lanjut ketentuan Pemerintah yang melarang

pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN, Badan

Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-ASN

di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

Pendataan Tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN pada

https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Adapun skema pendataan dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni:

Pertama tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator

Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya

dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan



yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-

ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di


portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan

dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Kedua pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022,

masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk

dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari

pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang

memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi

kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan

Riwayat Masa Kerja.

Ketiga pada tahap finalisasi yang berlangsung 30 Oktober 2022,

masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir


- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1

"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat

bukti hukum yang sah."

- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang

diterbitkan BSrE

pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban

Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil

akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat

mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022

tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan

Instansi Pemerintah. Di antaranya: Berstatus tenaga honorer kategori II

(THK-2) yang terdaftar dalam database BKN; Pegawai Non-ASN yang bekerja

pada Instansi Pemerintah; Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi

Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan

barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga; Diangkat paling rendah oleh

pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada

tanggal 31 Desember 2021; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi

56 tahun pada 31 Desember 2021; dan masih aktif bekerja pada saat

pendataan non-ASN.

Pendataan tenaga non-ASN ini selain bertujuan untuk

menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005

dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina

Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangakatan


honorer dan/atau tenaga non-ASN, juga bertujuan mendorong masing-

masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi


data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.

Siaran Pers BKN Tentang Pendataan Tenaga Non-ASN 31 Oktober 2022




Subscribe to receive free email updates: