PENTING DIPAHAMI, TINDAK LANJUT PENDATAAN TENAGA NON ASN 2022




 Menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022,tanggal 31 Mei2022, hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerahsebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintahterdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28Nopember 2023, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Pada prinsipnya surat tersebut di atas dimaksudkan untuk mengingatkan para PejabatPembina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun2018,guna mendorong setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan Pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing gunamewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

2. Dalam hal ini,Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintahyang berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2)yang menyebutkanbahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratansebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

3.Oleh sebab itu, setiap Pejabat Pembin


a Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawaiNon-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapatdiikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, denganketentuan sebagai berikut:

a.Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BadanKepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada InstansiPemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dariAPBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melaluimekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahunpada 31 Desember 2021.


Unduh

Subscribe to receive free email updates: