BACA SE Ditjen GTK Tentang Linieritas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 Tentang Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.



SE Dirjen GTK Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Seleksi PPPK, PPPK SE Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Iwan Syahril pada tanggal 04 Agustus 2022 di Jakarta, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.


Dari surat edaran tersebut memuat beberapa arahan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada calon PPPK Jabatan Fungsional Guru.


Adapun isi surat edaran Dirjen GTK yaitu dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.


1. Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.


2. Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.


3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.



Subscribe to receive free email updates: