ayo pahami Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan K13 Jenjang SD/SDLB/MI

 hy sobat pendidikan apa kabar, admin Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan K13 Jenjang SD/SDLB/MI

dan ini lah sedikit penjelasan apa itu Kurikulum Merdeka K13 Jenjang SD/SDLB/MI



Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.




Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.





Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.




Perbedaan Kurikulum ini mencakup:


Kerangka Dasar

Kompetensi yang Dituju

Struktur Kurikulum

Pembelajaran

Penilaian

Perangkat Ajar yang Disediakan Pemerintah

Perangkat Kurikulum


Untuk mempelajari lebih lanjut terkait perpedaan kurikulum merdeka dengan K13 jenjang SD, dibawah ini kami paparkan dengan rincian sebagai berikut:




1. Kerangka Dasar



Kurikulum Merdeka

Rancangan landasan utama Kurikulum Merdeka adalah tujuan Sistem Pendidikan Nasional dan Standar Nasional Pendidikan.

Mengembangkan  profil pelajar Pancasila pada peserta didik


Kurikulum 2013

Rancangan landasan utama Kurikulum 2013 adalah tujuan Sistem Pendidikan Nasional dan Standar Nasional Pendidikan




2. Kompetensi yang Dituju



Kurikulum Merdeka

Capaian pembelajaran yang disusun per fase

Capaian Pembelajaran dinyatakan dalam paragraf yang merangkaikan pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk mencapai, menguatkan, dan meningkatkan kompetensi

SD/sederajat terdiri dari: Fase A (umumnya setara dengan kelas I dan II SD), Fase B (umumnya setara dengan kelas III dan IV SD), dan  Fase C (umumnya setara dengan kelas V dan VI SD)



Kurikulum 2013

Kompetensi Dasar (KD) yang berupa lingkup dan urutan (scope and sequence) yang dikelompokkan pada empat Kompetensi Inti (KI) yaitu:  Sikap Spiritual, Sikap Sosial, Pengetahuan, dan Keterampilan

KD dinyatakan dalam bentuk point-point dan diurutkan untuk mencapai KI yang diorganisasikan pertahun

KD pada KI 1 dan KI 2 hanya terdapat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


3. Struktur Kurikulum



Kurikulum Merdeka

Struktur kurikulum dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan pembelajaran utama, yaitu: (1) pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan (2) projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Jam Pelajaran (JP) diatur per tahun. Satuan pendidikan dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai JP yang ditetapkan

BACA JUGA

Download Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Fase C (Kelas 5 dan 6) SD

Download Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Fase B (Kelas 3 dan 4) SD

Download Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Fase A (Kelas 1 dan 2) SD

Satuan pendidikan dapat menggunakan pendekatan pengorganisasian pembelajaran berbasis mata pelajaran, tematik, atau terintegrasi

Mata pelajaran IPAS (Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial) merupakan paduan dari IPA dan IPS

Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran pilihan, tergantung kesiapan satuan pendidikan

Satuan pendidikan atau peserta didik dapat memilih sekurang-kurangnya satu dari empat mata pelajaran Seni dan Budaya: Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari


Kurikulum 2013

Jam Pelajaran (JP) diatur per minggu. Satuan mengatur alokasi waktu pembelajaran secara rutin setiap minggu dalam setiap semester, sehingga pada setiap semester peserta didik akan mendapatkan nilai hasil belajar setiap mata pelajaran.

Satuan pendidikan diarahkan menggunakan pendekatan pengorganisasian pembelajaran berbasis tematik integratif.


4. Pembelajaran



Kurikulum Merdeka

Menguatkan pembelajaran terdiferensiasi sesuai tahap capaian peserta didik

Paduan antara pembelajaran intrakurikuler (sekitar 70-80% dari jam pelajaran) dan kokurikuler melalui projek penguatan profil pelajar Pancasila (sekitar 20-30% jam pelajaran)


Kurikulum 2013

Pendekatan pembelajaran menggunakan satu pendekatan yaitu pendekatan saintifik untuk semua mata pelajaran

Pada umumnya, pembelajaran terfokus hanya pada intrakurikuler (tatap muka), untuk kokurikuler dialokasikan beban belajar maksimum 50% diluar jam tatap muka, tetapi tidak diwajibkan dalam bentuk kegiatan yang direncanakan secara  khusus, sehingga pada umumnya diserahkan kepada kreativitas guru pengampu.


5. Penilaian



Kurikulum Merdeka

Penguatan pada asesmen formatif dan penggunaan hasil asesmen untuk merancang pembelajaran sesuai tahap capaian peserta didik

Menguatkan pelaksanaan penilaian autentik terutama dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila

Tidak ada pemisahan antara penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan


Kurikulum 2013

Penilaian formatif dan sumatif oleh pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan 

Menguatkan pelaksanaan penilaian autentik pada setiap mata pelajaran

Penilaian dibagi menjadi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan



6. Perangkat Ajar yang Disediakan Pemerintah



Kurikulum Merdeka

Buku teks dan buku non-teks

Contoh-contoh modul ajar, alur tujuan pembelajaran, contoh projek penguatan profil pelajar Pancasila, contoh kurikulum operasional satuan pendidikan


Kurikulum 2013

Buku teks dan buku non-teks





7. Perangkat Kurikulum



Kurikulum Merdeka

Panduan Pembelajaran dan Asesmen, panduan pengembangan kurikulum operasional sekolah, panduan pengembangan projek penguatan profil pelajar Pancasila, panduan pelaksanaan pendidikan inklusif, panduan penyusunan program pembelajaran individual, modul layanan bimbingan konseling



Kurikulum 2013

Pedoman implementasi kurikulum, Panduan Penilaian, dan Panduan Pembelajaran setiap jenjang



Kurikulum Merdeka dapat terus diterapkan secara berkelanjutan melalui tiga hal. Pertama, regulasi yang fundamental, misalnya Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Regulasi dapat menjadi acuan bagi pengembangan kompetensi guru dan kepala sekolah juga banyak hal lainnya.


Subscribe to receive free email updates: