KI Dan KD Kurikulum 2013 SMA/ MA Kelas X, XI, dan XII Untuk Kondisi Khusus Berdasarkan Keputusan Balitbang kemdikbud. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual.
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut.
KI Dan KD Kurikulum 2013 SMA/ MA Kelas X, XI, dan XII Untuk Kondisi Khusus Berdasarkan Keputusan Balitbang kemdikbud. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Walaupun belum banyak menyentuh permasalahan dari BDR itu sendiri, khususnya dari sisi daya dukung dan akses peserta didik, terlepas dari pro-kontranya, paling tidak KI/KD ini sudah dapat mengobati rasa penasaran guru-guru akan "kurikulum kondisi khusus" yang disinggung dalam Kepmendikbud.
Mungkin banyak sekolah sudah melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri bahkan sudah melaksanakannya dengan pertimbangan KD/KD esensial dan berprasyarat serta tumpang tindih (berulang) pada jenjang/tingkat sebelumnya. Untuk sekolah-sekolah semacam ini tentu sudah mempertimbangkan daya dukung dan akses peserta didik, maka akan lebih baik diteruskan saja.
Untuk sekolah yang masih tetap melaksanakan sesuai kurikulum nasional yang ada (opsi pertama), dapat tetap melaksanakan kurikulum tersebut, atau mengadaptasi Kurikulum Kondisi Darurat (opsi kedua). KI/KD Kurikulum Kondisi Darurat ini adalah pilihan dan mungkin sudah dipertimbangkan secara nasional, namun dapat juga dijadikan acuan untuk lebih disederhanakan kembali berdasarkan daya dukung sekolah, guru dan siswa (orang tua).
Adapun langkah penyederhanaan yang bisa ditempuh sekaligus optimalisasi adalah:
1. Buka kembali Silabus, KI/KD. Analisis materi apa saja yang kiranya paling essensial, berprasyarat atau lebih diprioritaskan untuk peserta didik dengan menjadikan UKRK (Urgensi, Kontinuitas, Relevasi, dan Keterpakaian) sebagai kriterianya, serta kemungkinan tumpang tindihnya dengan jenjang sebelumnya.
2. Melakukan analisis kondisi geografis, daya dukung orang tua dan akses peserta didik.
BACA JUGA
KI Dan KD Kurikulum 2013 SD Kelas 2 Untuk Kondisi Khusus Berdasarkan Keputusan Balitbang kemdikbud
KI Dan KD Kurikulum 2013 SD Kelas 6 Untuk Kondisi Khusus Berdasarkan Keputusan Balitbang kemdikbud
KI Dan KD Kurikulum 2013 SD Kelas 5 Untuk Kondisi Khusus Berdasarkan Keputusan Balitbang kemdikbud
3. Teknologi apa yang tepat untuk digunakan dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan akses peserta didik.
4. Menentukan metode yang paling pas untuk mengukur sejauh mana peserta didik mampu memahami materi dan bahan yang telah disediakan.
5. Merencanakan aktivitas dan interaksi sosial peserta didik yang efektif dan menyenangkan serta feedback dari guru.
6. Aksi dan Evaluasi serta Optimalisasi