Survei Lingkungan Belajar Untuk Kepsek dan Guru - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2023

 urvei Lingkungan Belajar Untuk Kepsek dan Guru - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Survei Lingkungan Belajar bertujuan memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan, sehingga hasil asesmen nasional secara komprehensif memberikan profil satuan pendidikan dari input-proses-output.


 



Setiap respon yang bapak/ibu berikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi satuan pendidikan sesungguhnya dan menjadi informasi reflektif. Oleh karena itu; kejujuran, keaktifan, serta kelengkapan dalam pengisian survei lingkungan belajar; menjadi kunci kualitas informasi yang akan diterima oleh satuan pendidikan.


 


Survei Lingkungan Belajar Untuk Kepsek dan Guru - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi


 


Survei Lingkungan Belajar Untuk Kepsek dan Guru



Berikut prosedur pengisian Survey Lingkungan Belajar:


 


1.    Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan Guru yang terdaftar pada sistem pendataan Dapodik dan Emis.



 


2.    Kepala Satuan Pendidikan dan Guru dapat login menggunakan data yang tercetak pada kartu Login SLB.


 


3.    Kartu login didapatkan dari proktor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard SLB.


 


4.    Halaman dashboard SLB dapat diakses proktor/operator satuan pendidikan di https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/.


BACA JUGA

Pemberitahuan Pengisian Survei Lingkungan Belajar Untuk Kepala Sekolah dan Guru Tahun 2022

Kerangka Kurikulum Paradigma Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)

7 (Tujuh) Hal Baru Yang Ada Dalam Kurikulum Paradigma Baru

 


Survei Lingkungan Belajar Untuk Kepsek dan Guru


Survei Lingkungan Belajar Untuk Kepsek dan Guru


5.    Waktu pengisian akan aktif sesuai jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional di setiap jenjang pendidikan.

 



6.    Jika Anda bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, pastikan Anda mengisi survei lingkungan belajar untuk setiap tempat penugasan.


 


7.    Kendala selama proses pengisian dapat disampaikan ke tim helpdesk Asesmen Nasional melalui proktor/operator satuan pendidikan


  


Demikian Artikel Dibagikan Pada Kesempatan Kali Ini Terkait Survei Lingkungan Belajar Untuk Kepsek dan Guru - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Semoga Artikel Ini Bisa Bermanfaat, Sekian Dan Terima Kasih.

Subscribe to receive free email updates: