Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik Dapodik Tahun 2023 (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)

D apodik 2023  versi baru untuk digunakan pada Tahun Ajaran Baru sesuai dengan jadwal. Maka pada kesempatan ini bertepatan dengan peringatan Ulang Tahun Republik Indonesia telah dirilis Aplikasi Dapodik Versi Terbaru dimana terdapat perubahan yang cukup signifikan dengan penggunaan database versi baru, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Sejak dirilisnya Aplikasi Dapodik Versi Terbaru ini, maka Aplikasi Dapodik versi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi.



Dapodik Versi Terbaru, Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik Tahun 2023 (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)


Berdasarkan Permendikbud tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan  Menengah, aturan pengisian  jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio  jumlah peserta  didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik Versi Terbaru ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10.


Contoh kasus jenjang SD

Terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:


150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6)


Keterangan:

150 = siswa baru di SDN A

28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD


Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel.  Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.


Contoh kasus jenjang SMP

Terdapat  siswa  baru  sejumlah 200 kelas 7 di  SMP C. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:


200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7)


Keterangan:

150 = siswa baru di SMP C

32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP


Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel.  Apabila  rombel  dibuat  lebih  dari  6 rombel  maka  pada  Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.


Contoh kasus jenjang SMK

Terdapat siswa baru sejumlah 350 kelas X di SMK B. 200 siswa dengan jurusan  Teknik  Komputer dan Jaringan dan 150  siswa  dengan  jurusan Rekayasa  Perangkat  Lunak.  Perhitungan jumlah  rombel  jika  mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:


Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan masing-masing jurusan.


•  Untuk jurusan TKJ:

 200 siswa : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas = 6)

BACA JUGA

Panduan Penilaian Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Cara Tambah PTK Baru (Honorer) Pada Aplikasi Dapodikdasmen

Cara Login Pengisian Survei Lingkungan Belajar

Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel.


•  Untuk jurusan RPL:

 150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5)


Maka  jumlah  rombel  maksimal  yang  diperbolehkan  untuk jurusan  RPL  di kelas X sejumlah 5 rombel. 


Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.


Contoh kasus jenjang SMA

Terdapat  siswa  baru  sejumlah 372  kelas X di SMA  D. 198  siswa  dengan jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:


Perhitungan rasio rombel di jenjang SMA dihitung berdasarkan masing-masing jurusan.


•  Untuk jurusan MIPA:

 198 siswa : 36 = 5,5  (dibulatkan ke atas = 6)


Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas X sejumlah 6 rombel.


•  Untuk jurusan RPL:

 174 siswa : 36 = 4,84 (dibulatkan ke atas = 5)


Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IIS di kelas X sejumlah 5 rombel.


Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.


Tanbahab Informasi:

Penerapan Kurikulum 2013 untuk Rombongan Belajar Tingkat 1, 7 dan 10 di Semua Jenjang


Di tahun ajaran baru, sesuai peraturan yang berlaku semua rombongan belajar dengan tingkat 1 SD, 7 SMP, dan 10 SMA/ SMK wajib menerapkan kurikulum 2013. Isian pada Aplikasi Dapodik menyesuaikan dengan aturan tersebut dengan cara memilih kurikulum 2013 di tingkat tersebut.


Dapodik Versi Terbaru, Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik Tahun Ajaran Baru

.Isian kurikulum 2013 pada rombongan belajar tingkat 1, 7 dan 10 


Demikian Pemaparan Dalam Artikel Terkait Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik Tahun 2023, Semoga Bermanfaat


Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih. 


Subscribe to receive free email updates: