Sekretaris Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Setditjen PAUD Dikdasmen) Susanto mendorong satuan pendidikan segera melakukan sinkronisasi data Dapodik. Hal itu menyusul persiapan cut-off BOS dan BOP Tahun 2023.
“Hari ini kita akan mencermati khususnya terkait sinkronisasi data Dapodik. Jadi, untuk menerima dana BOS Tahun 2023 nanti selama setahun, syaratnya adalah satuan pendidikan harus sudah melakukan sinkronisasi data Dapodik paling lambat 31 Agustus 2022. Nah, ini yang menjadi catatan kita. Mohon nanti Bapak/Ibu Kepala Dinas, Kabid, atau Kepala Sekolah langsung yang hadir bisa mengingatkan satuan pendidikan yang belum melakukan sinkronisasi data Dapodik,” tutur Susanto dalam Webinar Percepatan Sinkronisasi Dapodik dikutip dari laman ditsmp.kemdikbud, Jumat, 26 Agustus 2022.