telah diinformasikan bahwa Organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini telah mengalami perubahan. Salah satu perubahan yang terjadi adalah bergabungnya Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke dalam Unit Utama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja ini maka Aplikasi Dapodik yang dikelola oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah harus melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga dapat digunakan untuk pengumpulan data satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
sebelum tanggal 31 Agustus 2022 pantauan admin tinggal 12 hari lagi sejak hari ini
sebagai rujukan nya sobat langsung validasi datanya mengingat sekarang tinggal 2 minggu lagi