pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi mengenai Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Terbaru Tahun 2022 Dari Kemendikbud dan Kemenag.
Sertifikat pendidik merupakan sebuah bukti legalitas agar dikategorikan sebagai pendidik professional. Namun bagaimana cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2022 dari Kemendikbud dan Kemenag?
Simak saja ulasan Metro Lampung News dalam artikel ini tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2022 dari Kemendikbud dan Kemenag.
Selain sebagai tanda legalitas tenaga pendidik, sertifikat pendidik juga berfungsi sebagai tanda untuk mendapatkan tunjangan.
Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan profesi guru dengan nominal sebesar gaji pokok.
Selain itu sertifikat pendidik juga dapat digunakan dalam seleksi yang bersangkutan dengan seleksi kompetensi.
Untuk dapat sertifikat, seorang tenaga pendidik harus lolos beberapa seleksi mulai dari seleksi administrasi.
Sertifikat pendidik diperlukan baik itu untuk guru tetap yang sudah PNS, guru tetap non PNS, dan guru tetap sebuah yayasan pendidikan.
Dengan adanya sertifikat pendidik diharapkan dapat mendorong terciptanya tenaga pendidik dan pengajar yang handal dan professional.
Masih tidak sedikit guru yang mendapatkan gaji yang rendah. Padahal guru adalah profesi mulia untuk menciptakan generasi bangsa yang unggul.
Dengan gaji yang tidak seberapa, ditambah kebutuhan sehari-hari yang semakin meningkat, akan semakin membuat tingkat profesionalitas guru dipertanyakan.
Walaupun memang tetap ada guru yang benar-benar tulus untuk membagikan ilmunya dan ikhlas menerima meskipun dengan bayaran yang sedikit.
Berikut ini cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemendikbud:
Sertifikat pendidik dapat diperoleh dari program pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan guru Kemendikbud.
Caranya pun terbilang lumayan mudah. Hanya saja memang harus disiapkan semua syarat yang dibutuhkan.
1. Caranya dengan daftar melalui akun sim pkb https://paspor-demo.simpkb.id/casgpodemo/login. Setiap guru yang memenuhi syarat dapat daftar melalui akun sim pkb masing-masing.
2. Jika sudah dinyatakan lolos, maka guru akan diharuskan mengunggah berkas-berkas pendukung seperti ijazah sarjana, sk awal dan sk akhir.
3. Selanjutnya akan ada seleksi dari pihak LPMP apakah syarat yang dikirim lolos atau tidak
4. Jika sudah dinyatakan lolos maka akan ada penjadwalan test
5. Akan ada informasi waktu dan lokasi test
6. Setelah dinyatakan lolos tes peserta masih harus mengikuti pemberkasan
7. Selain itu harus ikut diklat PPG selama 6 bulan
8. Setelah melewati semua tahap tersebut dan dinyatakan lulus, maka peserta berhak menyandang predikat guru professional
9. Selain itu peserta akan diberikan sertifikat pendidik
Sedangkan cara mendapatkan sertifikat pendidik dari kemenag adalah:
a. Peserta daftar melalui akun simpati guru masing-masing
b. Unggah berkas yang diminta
c. Jika lolos, ikuti test
d. Lalu mengkuti diklat PPG selama 6 bulan
e. Jika lolos semua peserta sudah berhak mendapatkan sertifikat pendidik
Memang pada dasarnya tidak jauh beda cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemendikbud ataupun dari Kemenag.
Yang menjadi catatan adalah peserta harus lolos administrasi terlebih dahulu untuk dapat mengikuti seleksi selanjutnya.