APLIKASI VERVAL-PD
vervalpd.data.kemdikbud.go.id
Akses pengelola data: Operator SP;
Data yang disajikan bersumber dari Pendataan Aktif (Dapodik/Emis);
Ruang lingkup pengelolaan data:
Penerbitan NISN
Penggantian NISN
Penyelesaian residu NISN (ganda)
Penyelesaian residu NIK, melalui mekanisme Perbaikan identitas, dengan mengacu pada data induk kependudukan (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
PENYELESAIAN RESIDU NIK
SYARAT PERBAIKAN IDENTITAS
Perbaikan NIK dan identitas peserta didik harus mengacu pada dokumen kependudukan (yang bersumber dari Data Induk Kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil, Kemendagri). Seperti: Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, atau Akta Kelahiran.
Perbaikan identitas harus memenuhi index validasi yang ditetapkan.
TAHAPAN PERBAIKAN IDENTITAS
Klik fitur EDIT IDENTITAS;
Pilih peserta didik yang akan diperbaiki;
Cermati isian data “Lama” (yang bersumber dari Dapodik), cocokkan dengan data pada dokumen kependudukan;
Perbaiki data “Lama” yang belum sesuai, isikan data perbaikan pada kolom perbaikan data “Baru”. Atribut data yang bisa diperbaiki meliputi:
NIK;
Nama;
Tempat lahir;
Tanggal lahir;
Nama ibu kandung; dan
Jenis kelamin
Klik tombol Validasi Data
ika data “Baru” tidak lolos pemadanan data (Dukcapil), maka perbaikan identitas tidak dapat dilanjutkan. Periksa ulang validitas dokumen ke Dukcapil setempat (kabupaten/kota); sedangkan
Jika data “Baru” lolos pemadanan, maka tombol Validasi Data akan berubah menjadi tombol Update Data. Tuntaskan dengan meng-klik Update Data.
BACA SELENGKAPNYA
DOWNLOAD Verifikasi dan Validasi Data NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN 2022