Dalam rangka menjamin keamanan akun pengelola data yang berimplikasi pada pengelolaan
data pendidikan, Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemutakhiran dan
menerapkan penyesuaian di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan
(https://sdm.data.kemdikbud.go.id) untuk mengakses aplikasi-aplikasi verifikasi dan validasi
(verval) data induk pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan
kepada satuan-satuan pendidikan di lingkungan Saudara dan petugas pendataan di instansi
Saudara yang sudah terdaftar di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan
Kebudayaan, untuk masuk/log in ke aplikasi dan melakukan pembaruan akun sebagai berikut:
1. Verifikasi email
Email atau pos elektronik yang dimaksud adalah merupakan email yang didaftarkan sebagai
username akun pengelola data. Verifikasi merupakan upaya memastikan keaktifan email
untuk kebutuhan teknis di aplikasi dan korespondensi. Ketuntasan proses verifikasi email
ditandai dengan centang berwarna hijau di profil pengguna. Jika email yang terdaftar
sebelumnyaberstatus tidak aktif atau tidak sesuai/typo, dapat dilakukan penggantian secara
mandiri pada fitur Pembaruan Email.
2. Memperbarui profil:
a. memastikan identitas terisi lengkap merujuk pada data induk kependudukan;
b. memastikan gelar terisi, terutama untuk melengkapi identitas pimpinan di instansi
terkait yang berdampak pada pencetakan Sertifikat NPSN; dan
c. memastikan nomor kontak valid dan dapat dihubungi.
3. Memperbarui password.
Pembaruan password wajib dilakukan untuk menjamin kerahasiaan akun. Password baru
minimal terdiri atas 8 (delapan) karakter, harus mengandung unsur angka, huruf (termasuk
huruf kapital), dan spesial karakter. Penggantian password tidak dapat dilakukan sebelum
seluruh tahapan Pembaruan Profil diselesaikan.
Batas waktu pembaruan akun sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. Akun-akun yang
belum/tidak melakukan pembaruan sampai dengan tanggal tersebut dianggap sebagai akun
tidak aktif dan akan dinonaktifkan.