SK Penetapan Daftar Calon Peserta OSN SMP
Tingkat Nasional Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a)
bahwa dalam rangka peningkatan mutu peserta didik khususnya
dalam bidang Sains, Balai Pengembangan Talenta Indonesia melalui
bidang Pendidikan Dasar, Sekretariat Jenderal, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi adalah
menyelenggarakan Olimpiade Sains Nasional-Sekolah Menengah
Pertama (OSN-SMP) Tingkat Nasional Tahun 2022; b) bahwa untuk
menentukan calon peserta sebagaimana dimaksud pada butir (a), telah
dilakukan proses penilaian dalam Seleksi dan Penetapan Olimpiade
Sains Nasional-Sekolah Menengah Pertama (OSN-SMP) Babak
Penyisihan Tahun 2022 oleh tim juri yang kompeten dibidangnya; c)
bahwa proses penilaian sebagaimana dimaksud pada butir (b), adalah
dengan menetapkan ranking nasional babak penyisihan dan kuota
ranking nilai tertinggi pada masing-masing provinsi dengan rincian
sebagai berikut: 1) sejumlah 105 peserta didik perbidang lomba
berdasarkan ranking nasional hasil seleksi babak penyisihan. 2)
sejumlah 70 peserta dengan rincian 2 (dua) peserta didik wakil
masing-masing provinsi dan 2 (dua) peserta dari Sekolah Indonesia
Luar Negeri (SILN) diambil dari ranking pada babak penyisihan. 3)
sehingga setiap provinsi dapat diwakili oleh minimal 2 (dua) peserta
didik dan maksimal 10 (sepuluh) peserta didik untuk masing-masing
bidang Matematika, IPS dan IPA berdasarkan hasil penilaian seleksi
babak penyisihan.