1. Berdasarkan UU 6/2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi DAU T.A.
2022 yang dihitung berdasarkan formula alokasi dasar dan celah fiskal sesuai dengan ketentuan perundangan.
2. Perhitungan kebutuhan gaji formasi ASND dalam alokasi DAU 2022 ditetapkan:
• Gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2022 untuk formasi ASND adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam
peraturan kepegawaian
• Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru 2021 sebanyak 14 bulan, termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga
belas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK Guru dimulai sejak Januari 2022
• Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru 2022 sebanyak 3 bulan gaji, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK dimaksud sejak
Bulan Oktober 2022
• Jumlah dana yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan tidak terserap menjadi pengurang dalam perhitungan
kebutuhan penggajian PPPK.
3. Alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru merupakan dana yang
ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain
□ Pemda harus menganggarkan penggajian PPPK Guru 14 bulan dengan asumsi penggajian PPPK Guru dimulai sejak Januari 2022
karena anggaran dimaksud telah diperhitungkan dalam DAU dapat menjadi bagian dari pemenuhan Belanja Wajib 25% dari DTU.
□ Pemda yang tidak merealisaskan anggaran yang telah diearmarked untuk penggajian PPPK guru mengakibatkan Silpa yang akan
diperhitungkan dalam proses pengalokasian DAU tahun berikutnya.
selenghkapnya di sini