Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka 2022

bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan



harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta

didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus;

b. bahwa penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus

sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan

dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman

Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam

Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan

pembelajaran (learning loss) sehingga perlu

disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka

Pemulihan Pembelajaran;


-2-


jdih.kemdikbud.go.id

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan

Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005

Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem

Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6053);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang

Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008

Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 6058);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010

tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17

Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan

Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5157);


UNDUH SELENGKAPNYA DI SINI

Subscribe to receive free email updates: