Hay sobat semua Selamat Pagi Bapak/Ibu operator semuanya
Terlampir surat pemberitahuan Pengusulan Data Calon Penerima PIP Dikdasmen Tahun 2022 *Fase 2*.
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Jadwal pengusulan Fase 2 dimulai tanggal 15 s.d. 30 September 2022.
2. Surat usulan Fase 2 diunggah sampai tanggal 30 September 2022.
3. Pengusulan dilakukan melalui aplikasi SiPintar (pip.kemdikbud.go.id)
4. Jumlah target sasaran proporsional pengusulan masing-masing dinas pendidikan tercantum pada
aplikasi SiPintar.
5. Data sumber pengusulan menggunakan Dapodik cut off 15 Agustus 2022 yang terdiri dari:
a. data peserta didik tercatat di DTKS; dan
b. data peserta didik Layak PIP.
6. Dinas pendidikan melakukan verifikasi terhadap data sumber sebagaimana angka 5 secara cermat
dan obyektif dengan memastikan bahwa peserta didik yang akan diusulkan:
a. berasal dari keluarga miskin/rentan miskin; dan/atau
b. berstatus masih aktif bersekolah.
7. Dinas pendidikan melakukan pengusulan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana angka 6 dengan
memprioritaskan peserta didik yang tercatat di DTKS.
8. Dalam hal pengolahan data usulan, Puslapdik akan memperhatikan kelengkapan data sebagai
berikut:
a. individu peserta didik pada field 1) nama lengkap; 2) jenis kelamin; 3) NISN; 4) nomor
induk kependudukan (NIK); 5) tempat lahir; 6) tanggal lahir; 7) agama/kepercayaan; 8)
alamat; dan 9) layak PIP berikut alasan layak;
b. ibu dan ayah kandung pada field 1) nama lengkap; 2) NIK; 3) tahun lahir; 4)
pendidikan terakhir; 5) pekerjaan; dan 6) penghasilan;
c. wali (apabila ada) pada field berikut: 1) nama wali; 2) pekerjaan wali; dan 3) penghasilan
wali;
d. satuan pendidikan pada field 1) nama satuan pendidikan; 2) alamat sekolah; dan 3) kode pos satuan pendidikan.
Terima kasih